Skip to main content

Riba lebih berbahaya dari pada zina

"Sepasang muda-mudi bukan muhrim tertangkap basah berzina, lalu di hukum dan di permalukan.
tetapi kenapa para pelaku riba tidak di tangkap, dihukum dan dipermalukan juga padahal riba dosanya sama seperti  berzina dengan ibu kandung sendiri??"

begitulah kenyataannya, orang terkadang tidak bisa melihat hakikat sebuah perbuatan, hanya pandai melihat istilah saja.. memang sudah sepantasnya pelaku zina di hukum tetapi kenapa pemakan bunga bank di legalkan padahal bunga bank termasuk riba dan riba yang paling ringan dosanya sama seperti menzinai ibu kandungnya (na'udzubillah).
"diriwayatkan dari Baraa' bin 'Azib radhiyallahu anhu bahwa nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Dosa riba terdiri dari 72 pintu. Dosa riba yang paling ringan adalah bagaikan seorang laki-laki yang menzinai ibu kandungnya." (HR Thabrani)

sedikit saja harta didapat dari hasil riba, maka lebih besar dosanya dari 36 kali berzina.
"sesungguhnya 1 dirham yang didapat oleh seorang laki-laki dari hasil riba lebih besar dosanya di sisi Allah dari pada berzina 36 kali." (HR Ibnu Abi Dunya)




begitu besar dosa para pelaku riba lihat betapa sangat tidak manusiawinya ketika pemberian hutang yang seharusnya sebagai sarana tolong menolong di ganti menjadi bisnis kotor.
- pinjaman harta harus di bayar berlebih walau dengan tambahan fasilitas tetap saja riba.
- bila jatuh tempo pembayaran, harus membayar denda.
- pinjamam modal usaha, setiap bulan harus di cicil bersama bunga, jika telat harus terkena denda.
- Jual beli kredit pun memakai sistem denda selain dari hutang pokok.
banyak sekali inovasi penghasil harta haram terutama riba hingga saat ini yang saking cintanya pada harta tidak perduli akan halal dan haram.
padahal siksa allah sangatlah pedih bagi pelaku riba. (rujuk QS An Nisa: 160-161)

Baca juga: perbedaan sistem riba, laba, dan non-laba

"diawal pertengahan 2011 salah satu bank internasional di indonesia melakukan tidakan kekerasan fisik terhadap salah seorang pemegang kartu kreditnya didalam salah satu ruangan di kantor pusat bank tersebut, dikarenakan pemegang kartu tidak mau membayar bunga yang jauh lebih besar dari perkiraannya..." (buku harta haram muamalat kontemporer hal. 393 )

sampai kapan kita akan tutup mata pada potensi azab ini?

apabila perzinahan dan riba merajalela disuatu negeri, sesungguhnya mereka telah mengundang azab Allah untuk menimpa mereka (HR hakim)


Popular posts from this blog

Sistem kredit di algoniaga

Gambar: https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTLtkdnaEp41beXcUVNK_jVesgXOjffKwJUaLec_3Fg_k2SN2vi4g Banyak dari calon klien yang tidak tau tentang cara kerja pengadaan murabahah kredit di algo. Kali ini kami coba uraikan SSO (standar sistem operasi) algo tentang sistem berniaga tanpa terlebih dahulu memiliki barang. Bertindak sebagai pengada pesanan barang, 1. Menerima pesanan barang; -kami merinci pesanan klien serinci mungkin guna menghilangkan ketidak jelasan akan pesanan. -pesanan tidak mengikat atau hanya mengikat profesional tanpa memgikat klien. -tidak menerima down paymant (DP) sebelum barang tersedia. -tidak menerima murabahah non tunai pada emas, perak, dan mata uang.  2. Proses pengadan; -purcashing (pembelian) pesanan. -take over tanggung jawab terhadap barang sepenuhnya oleh pengada barang. -menetapkan aturan transaksi barang (non-konvensional). -menetapkan harga, terdiri dari harga modal+ keuntungan. 3. Peroses pertukaran; -kli...

Kenapa ada perbedaan antara sesama muslim

Ikhtilaf (perbedaan) memang bukan lagi menjadi hal yang baru, bahkan ada yang mentolelerir hampir semua ikhtilaf dengan merujuk pada kalimat: "perbedaan didalam umat itu rahmat." Entah dari mana datangnya kalimat tersebut yang pasti kalimat itu sangatlah populer bahkan mungkin dianggap dalil oleh sebahagian masyarakat. KENAPA ADA PERBEDAAN PENDAPAT? Sudah menjadi tabiat manusia dengan segala keterbatasannya, membuat keputusan/ tidakan sesuai pola pikir yang di pengaruhi oleh faktor eksternal dan kelengkapan data sebagai rujukannya. Ini menjadi salah satu alasan kenapa perbedaan pendapat kerap kali terjadi?? Ditambah lagi keterbatasan sistem informasi yang membuat ikhtilaf semakin kontras. sebagai ilustrasi saja: "beberapa ulama terdahulu yang saling berjauhan tempat tinggal hingga lintas negara, memiliki rujukan dalil yang terkadang tidak sama lengkap, ditambah keterbatasan sistem dalam mencari kelengkapan informasi, belum lagi faktor internal masing-masi...

Hukum permainan dadu

Belakangan ini sedang ramai sejenis permainan dadu di media sosial. Banyak yang menggemari game tersebut karena cukup mudah dimainkan, hanya bergantung pada kocokan dadu sebagai media pengundi nasib antara menang dan kalah tanpa disertai keterampilan fisik. https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRLhvFW9otw0eS77ercOtwlGccq4WpSyAjPQhwDipEOlzBbea7jMA Lalu bagaimana syariat islam memandang game sejenis permainan dadu online tersebut? Permainan dadu bukan lah hal baru di industri game, Sudah sejak jaman dahulu ArdSyeer bin babak (pencipta dadu) menjadikan dadu sebagai media pengundi nasib dengan taruhan harga bahkan nyawa skalipun. Walaupun kini sudah memasuki jaman now, tetapi tetap saja dari masa ke masa sistem permainan tersebut tetaplah sama hanya kemasannya saja yang berbeda. Nabi SAW bersabda: "Barang siapa yang bermain dadu maka seolah-olah ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah". (HR.Muslim). Juga sabda Nabi SAW: "Bara...