Skip to main content

Kenapa harus berusaha jika takdir sudah ditentukan?

 



Setiap individu tentunya mengidamkan sebuah kehidupan yang baik dan bahagia bukan? 
Juga bukankah setiap pelaku usaha tentunya menginginkan untung yang luarbiasa!!!

Berusaha sudah sepatutnya menjadi metode wajib guna terhindar dari resiko keterpurukan.
Kendatipun takdir rezeki, ajal, amal dan kecelakaan atau kebahagiaan telah Allah 'Azza wa jalla tetap kan sebelum kita lahir ke dunia, sebagaimana telah diberitahukannya kepada kita lewat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam:
"Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga  maka masuklah dia ke dalam surga.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)

Juga didalam Al-Quran Allah 'Azza wa jalla memberitahukan bahwa:

وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ 

“Dan di langit ada rezekimu dan apa yang dijanjikan padamu”
[ Surah Adz Dzāriyāt, 51: 22]

Ada beberapa hal yang perlu kita sadari tentang takdir:

1. Takdir adalah ketetapan Allah 'Azza wa jalla.
Tidak ada manusia yang tau tentang masa depan, tidak ada manusia yang tahu tentang hasil dari sebuah usaha, itu semua adalah urusan sang khaliq.
Namun salah satu sistem yang Allah 'Azza wa jalla ciptakan ditetapkan sebagai sebuah hubungan berkonsekuensi.

saya ilustrasikan:
Jika A maka B, atau jika tidak belajar maka bodoh, jika tidak makan maka lapar, dst

Itu semua adalah ketetapan Allah 'Azza wa jalla yang merupakan sistem hubungan berkonsekuensi dan di rancangan agar manusia selalu berusaha melakukan yang terbaik demi terhindar dari situasi kurang baik, walaupun Allah 'Azza wa jalla kuasa menetapkan kebalikan dari konsekuensi tersebut.

2. Berusaha atau ikhtiar merupakan bagian dari ibadah
Tidak ada hubungannya antara hasil dengan usaha.
Ketika Allah 'Azza wa jalla menetapkan 4 perkara yaitu rezeki, ajal, amal dan kecelakaan atau kebahagiaan kepada manusia sebelum kelahirannya kemuka bumi, tidak lain hanyalah sebagai modal untuk berikhtiar dengan niatan ibadah.

"Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk hanyalah agar mereka beribadah kepada-Nya dan Allah menciptakan rezeki untuk mereka semata-mata agar mereka gunakan rezeki tersebut untuk beribadah kepada-Nya” (Majmu’ul  Fatawa Imam Ibnu Taimiyyah, kitabul Iman, dari http://madrasato-mohammed.com/book232.htm)

Dari keterangan di atas benarlah bahwa fungsi usaha atau ikhtiar sebenarnya adalah untuk ibadah, dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang telah di beri sebagai bekal dan modal selama hidup didunia, menjadikan sebuah kewajiban bagi kita selaku hambanya untuk selalu menghubungkan segala macam bentuk usaha dengan niatan ibadah sebagai investasi menuju surganya Allah.

Tidak masalah apapun kegiatannya, sebagai apapun profesinya lakukan sesuai kapasitas dan sesuai aturan kegiatan tersebut selama tidak melanggar aturan Allah 'Azza wa jalla niatkan semuanya sebagai ibadah kepadanya..

“Dialah Allah Yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS Al Baqarah 29).

3. Allah 'Azza wa jalla selalu memberikan kabar gembira kepada hambanya yang selalu berusaha

وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ

“Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman dan berbuat kebajikan, bahwa untuk mereka (disediakan) surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS.Al-Baqarah:25)

Ketika kita tahu bahwa fungsi usaha adalah sebagai ibadah kepada Allah 'Azza wa jalla maka seharusnya tidak ada lagi rasa penasaran dan pertanyaan prihal fungsi usaha dengan takdir...
Kita hanya perlu selalu melakukan yang terbaik sesuai aturan islam dan senantiasa selalu bersyukur dengan apa yang di dapat sebagai takdir.
Tidak masalah apapun kegiatannya, sebagai apapun profesinya lakukan sesuai kapasitas dan sesuai aturan kegiatan tersebut selama tidak melanggar aturan Allah 'Azza wa jalla niatkan semuanya sebagai ibadah.

Allahu'alam

Comments

Popular posts from this blog

Sistem kredit di algoniaga

Gambar: https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTLtkdnaEp41beXcUVNK_jVesgXOjffKwJUaLec_3Fg_k2SN2vi4g Banyak dari calon klien yang tidak tau tentang cara kerja pengadaan murabahah kredit di algo. Kali ini kami coba uraikan SSO (standar sistem operasi) algo tentang sistem berniaga tanpa terlebih dahulu memiliki barang. Bertindak sebagai pengada pesanan barang, 1. Menerima pesanan barang; -kami merinci pesanan klien serinci mungkin guna menghilangkan ketidak jelasan akan pesanan. -pesanan tidak mengikat atau hanya mengikat profesional tanpa memgikat klien. -tidak menerima down paymant (DP) sebelum barang tersedia. -tidak menerima murabahah non tunai pada emas, perak, dan mata uang.  2. Proses pengadan; -purcashing (pembelian) pesanan. -take over tanggung jawab terhadap barang sepenuhnya oleh pengada barang. -menetapkan aturan transaksi barang (non-konvensional). -menetapkan harga, terdiri dari harga modal+ keuntungan. 3. Peroses pertukaran; -kli...

Hukum kredit segitiga dalam islam

Di masa silam hanya dikenal kredit dua pihak, penjual, dan pembeli. Sistem transaksi ini telah mengalami perubahan, dimana kredit di masa sekarang umumnya melibatkan tiga pihak; pembeli, penjual, dan lembaga pembiayaan. Kredit model seperti ini, kita istilahkan dengan kredit segi tiga. Hukum Kredit Langsung Kredit yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli merupakan transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syariat. Bahkan meskipun harga beli kredit lebih tinggi dibandingkan harga harga beli tunai. Inilah pendapat yang paling kuat, yang dipilih oleh mayoritas ulama. Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa dalil berikut: Pertama, firman Allah, يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ  “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282) Akad kredit termasuk salah satu bentuk jual beli utan...

Kenapa ada perbedaan antara sesama muslim

Ikhtilaf (perbedaan) memang bukan lagi menjadi hal yang baru, bahkan ada yang mentolelerir hampir semua ikhtilaf dengan merujuk pada kalimat: "perbedaan didalam umat itu rahmat." Entah dari mana datangnya kalimat tersebut yang pasti kalimat itu sangatlah populer bahkan mungkin dianggap dalil oleh sebahagian masyarakat. KENAPA ADA PERBEDAAN PENDAPAT? Sudah menjadi tabiat manusia dengan segala keterbatasannya, membuat keputusan/ tidakan sesuai pola pikir yang di pengaruhi oleh faktor eksternal dan kelengkapan data sebagai rujukannya. Ini menjadi salah satu alasan kenapa perbedaan pendapat kerap kali terjadi?? Ditambah lagi keterbatasan sistem informasi yang membuat ikhtilaf semakin kontras. sebagai ilustrasi saja: "beberapa ulama terdahulu yang saling berjauhan tempat tinggal hingga lintas negara, memiliki rujukan dalil yang terkadang tidak sama lengkap, ditambah keterbatasan sistem dalam mencari kelengkapan informasi, belum lagi faktor internal masing-masi...