Ada riba dipenukaran uang receh



Tak banyak orang yang tidak tau bahwa ketika mereka hendak menukar uang lembaran dalam bentuk uang recehan dapat menjerumuskan mereka kedalam riba.

Contohnya adalah:
Apabila si A memiliki 1 lembar uang 100.000 rupiah dan menukarkannya kedalam uang pecahan, misalkan 10 lembar uang 10.000 rupiah kepada si B.

Sebenarnya hukum asal dari pertukaran tersebut adalah tidak riba, namun kasusnya akan menjadi berbeda ketika pecahan uang lembaran yang di miliki si B hanyalah 9 lembar uang 10.000 rupiah saja alias 90.000 rupiah, dan sisa 10.000 rupiah kekurangannya akan di berikan si B kepada si A dalam waktu kurang dari 24-jam dengan alasan tidak ada uang pas atau sebagainya.

Kasus seperti ini sebenarnya sering terjadi terutama dilingkungan pertokoan yang menggunakan kasir, ketika seorang hendak menukarkan uangnya kepada kasir.
karena tidak ada uang pas untuk pihak penukar, tidak jarang pihak kasir memberikan sebagian uang penukaran terlebih dahulu dan sisanya akan di berikan nanti setelah kasir menerima uang dari penjualan.

Sederhananya.
Pihak kasir menerima full uang dari pihak penukar sedangkan pihak penukar menerima sebagian uangnya dari pihak kasir, dan sebagiannya lagi akan di berikan kurang dari 24-jam atau lebih.

Bahkan selain di pertokoan pun kasus seperti ini sering terjadi di kehidupan bermasyarakat dengan sistem yang sama yaitu dimana pihak penerima tukaran menerima full uang dari pihak penukar sedangkan pihak penukar menerima sebagian uangnya dan sebagiannya lagi akan di berikan ketika uangnya sudah ada.

Allahu'alam, ini merupakan sebuah bentuk transaksi riba nasi'ah yaitu:
"Menukarkan salah satu harta riba dengan harta riba lainnya yang sejenis atau berlainan jenis akan tetapi 'illatnya sama (yaitu: emas dan perak 'illatnya alat tukar. Kurma, gandum, sya'ir, dan garam 'illatnya makanan pokok dan tahan lama) dengan cara tidak tunai."  

Menukar harta riba dengan harta riba yang sejenis, seperti: emas ditukar dengan emas dan kurma ditukar dengan kurma. Untuk ke absahan akad inu dibutuhkan 2 syarat:
Ukuran keduanya harus sama, berat -jika satuan barang berdasarkan timbangan- atau volume -jika satuan barangnya berupa liter- haruslah sama.
Serah terima kedua barang harus tunai di majelis akad. Tidak boleh 10g emas Singapura diterima sekarang dan 10g emas Jakarta diserahkan besok.
Jika syarat pertama tidak terpenuhi, akad ini dinamakan riba fadhl, dan jika syarat kedua tidak terpenuhi, akad ini dinamakan riba nasi'ah dan jika kedua syarat tidak terpenuhi akad ini dinamakan riba fadhl-nasi'ah.
[Harta haram Muamalat kontemporer hal: 538-539].

Dimana bentuk riba nya?
Seperti sudah dijelas kan diatas, ketika pihak penerima tukaran menerima full uang dari pihak penukar sedangkan pihak penukar menerima sebagian uangnya dan sebagiannya lagi akan di berikan ketika uangnya sudah ada.
disinilah telah terjadi riba nasi'ah dimana uang dengan jumlah yang sama ditukar secara tidak tunai.
karena 'illat uang sama seperti nilai emas dan penukaran uang disyaratkan tunai dimajelis akad sama seperti emas.

Terlihat sepele memang, tetapi perilaku seperti ini tetap harus di hindari guna mencegah dampak yang lebih besar lagi.

Solusi
Allahu'alam, cara yang bisa diambil guna terhindar dari transaksi ini adalah dengan mengusahakan serah terima tunai di majelis akad, atau dibuat akad qord dimana pihak penerima tukaran boleh mengambil seluruh uang si penukar dengan akad pinjaman dan akan dikembalikan seluruhnya pada waktu yang disepakati dalam bentuk uang pecahan, atau bisa juga si penukar menahan uangnya sampai si penerima tukaran memiliki uang receh dengan nilai yang sama untuk diserahkan bersamaan di majelis akad.


Semoga bermanfaat