Skip to main content

Haram: discount gopay, ovo, DANA, dan dompet digital lainnya



aplikasi pembayaran online adalah sebuah aplikasi yang di terbitkan oleh perusahaan berupa layanan uang elektronik yang terdaftar dan dimonitor oleh Bank Indonesia dan bertujuan sebagai alat transaksi sah yang mewakili fungsi yang sama dengan uang tunai yang di depositkan terlebih dahulu kedalam akun virtual.
contoh dari aplikasi pembayaran online ini seperti: gopay, ovo, DANA, dsb.
dengan menggunakan fasilitas aplikasi tersebut terkadang konsumen bisa membayar barang atau jasa lebih murah karena mendapatkan potongan harga, dibandingkan dengan pembayaran tunai yang harus membayar sesuai harga normal.

dalam kaca mata hukum islam, pemberian discount dari layanan jasa keuangan seperti ini adalah RIBA yang di hukumi haram, kenapa bisa demikian?
kita coba untuk jelakan alasannya;

1. aplikasi pembayaran tersebut adalah alat transaksi sah yang mewakili fungsi yang sama dengan uang maka secara otomatis nilai yang tertera pada akun virtual terdaftar adalah nilai uang yang di depositkan kepada penyedia jasa.

2. deposit uang ini di sadari atau tidak adalah sama dengan menitipkan uang kepada penyedia jasa, itu karena ketika terjadi topup tidak jelas berapa kali jasa atau barang yang akan bermanfaat bagi konsumen, sementara nominal uang telah di serahkan kepada penyedia jasa, walaupun kedua belah pihak telah berniat dalam akad jualbeli namun akad jualbeli tidak sah jika hanya niat saja tanpa kejelasan harga dan barang.

sungguh yang terjadi akad menitipkan ini sama seperti qord (hutang) dimana saat konsumen menyerahkan uangnya ketika topup, statusnya adalah menyerahkan uang untuk memberi hutang kepada penyedia layanan yang akan dibayarkan dalam bentuk jasa ketika di butuhkan tanpa kejelasan harga dan barang.

3. dikarenakan akad topup adalah akad hutang secara otomatis discount yang di berikan pihak penyedia jasa keuangan kepada pengguna jasa adalah manfaat yang didapatkan dari menghutangi dan ini adalah RIBA.

"semua hutang yang menghasilkan manfaat maka itu adalah RIBA." (HR Baihaqi no.1971 dan Ibnu Abi syaibah no.20690).

manfaat disini termasuk semua bentuk keuntungan bahkan sampai bentuk keuntungan pelayanan.

4. Hukum memanfaatkan aplikasi pembayaran online seperti ovo, gopay, DANA, dsb adalah halal dengan catatan tidak ada potongan harga dari pihak penyedia aplikasi maupun tambahan manfaat lainnya karena hal itulah yang menjadikannya RIBA.

5. fatwa itu juga berlaku pada layanan transaksi pembayaran lainnya seperti pada kartu deposit berfasilitas.

6. meskipun konsumen yang mendepositkan uangnya pada layanan seperti ovo, gopay, DANA, dsb tidak berniat untuk memberikan hutang, terapi tetap saja secara tidak langsung syariat memandang uang deposit itu adalah hutang.

solusi:

1. di perbolehkan membuka akun aplikasi pembayaran online dengan syarat tidak menerima tambahan manfaat berupa discount harga, supaya tidak terjadi RIBA.

2. jika tidak bisa menghilangkan discount atau potongan harga maka silahkan melakukan pembayaran dengan cara tunai.

allahu'alam

Refesensi:
- Rujuk Dewan fatwa perhimpuna  Al-Irsyad no: 005/DFPA/VI/1439
tentang haramnya discount yang di dapatkan dari gopay dan layanan yang sejenisnya


Comments

Popular posts from this blog

Sistem kredit di algoniaga

Gambar: https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTLtkdnaEp41beXcUVNK_jVesgXOjffKwJUaLec_3Fg_k2SN2vi4g Banyak dari calon klien yang tidak tau tentang cara kerja pengadaan murabahah kredit di algo. Kali ini kami coba uraikan SSO (standar sistem operasi) algo tentang sistem berniaga tanpa terlebih dahulu memiliki barang. Bertindak sebagai pengada pesanan barang, 1. Menerima pesanan barang; -kami merinci pesanan klien serinci mungkin guna menghilangkan ketidak jelasan akan pesanan. -pesanan tidak mengikat atau hanya mengikat profesional tanpa memgikat klien. -tidak menerima down paymant (DP) sebelum barang tersedia. -tidak menerima murabahah non tunai pada emas, perak, dan mata uang.  2. Proses pengadan; -purcashing (pembelian) pesanan. -take over tanggung jawab terhadap barang sepenuhnya oleh pengada barang. -menetapkan aturan transaksi barang (non-konvensional). -menetapkan harga, terdiri dari harga modal+ keuntungan. 3. Peroses pertukaran; -kli...

Kenapa ada perbedaan antara sesama muslim

Ikhtilaf (perbedaan) memang bukan lagi menjadi hal yang baru, bahkan ada yang mentolelerir hampir semua ikhtilaf dengan merujuk pada kalimat: "perbedaan didalam umat itu rahmat." Entah dari mana datangnya kalimat tersebut yang pasti kalimat itu sangatlah populer bahkan mungkin dianggap dalil oleh sebahagian masyarakat. KENAPA ADA PERBEDAAN PENDAPAT? Sudah menjadi tabiat manusia dengan segala keterbatasannya, membuat keputusan/ tidakan sesuai pola pikir yang di pengaruhi oleh faktor eksternal dan kelengkapan data sebagai rujukannya. Ini menjadi salah satu alasan kenapa perbedaan pendapat kerap kali terjadi?? Ditambah lagi keterbatasan sistem informasi yang membuat ikhtilaf semakin kontras. sebagai ilustrasi saja: "beberapa ulama terdahulu yang saling berjauhan tempat tinggal hingga lintas negara, memiliki rujukan dalil yang terkadang tidak sama lengkap, ditambah keterbatasan sistem dalam mencari kelengkapan informasi, belum lagi faktor internal masing-masi...

Hukum permainan dadu

Belakangan ini sedang ramai sejenis permainan dadu di media sosial. Banyak yang menggemari game tersebut karena cukup mudah dimainkan, hanya bergantung pada kocokan dadu sebagai media pengundi nasib antara menang dan kalah tanpa disertai keterampilan fisik. https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRLhvFW9otw0eS77ercOtwlGccq4WpSyAjPQhwDipEOlzBbea7jMA Lalu bagaimana syariat islam memandang game sejenis permainan dadu online tersebut? Permainan dadu bukan lah hal baru di industri game, Sudah sejak jaman dahulu ArdSyeer bin babak (pencipta dadu) menjadikan dadu sebagai media pengundi nasib dengan taruhan harga bahkan nyawa skalipun. Walaupun kini sudah memasuki jaman now, tetapi tetap saja dari masa ke masa sistem permainan tersebut tetaplah sama hanya kemasannya saja yang berbeda. Nabi SAW bersabda: "Barang siapa yang bermain dadu maka seolah-olah ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah". (HR.Muslim). Juga sabda Nabi SAW: "Bara...