Skip to main content

fakta- fakta tentang musik yang belum banyak diketahui


fakta- fakta tentang musik yang belum banyak di ketahui.

banyak dari kalangan kaum muslim yang dengan bangganya mereka mendengar dan bermain musik, memenuhi memori handphone dengan penuh galeri musik, bahkan ada yang bercita-cita menjadi seorang seniman musik.
musik menjadi bagian gaya hidup yang di anggap dapat membawa swasana hati menjadi lebih baik.
benarkah demikian?
lalu kenapa banyak dari kalangan ulama yang menyatakan bahwa musik itu haram?
penulis mencoba menuangkan fakta dari berbagai sumber data yang di dapat tentang musik yang jarang di ketahui,

1. Terdapatnya dalil yang tegas tentang ke haraman musik.

dalil ke 1:
"Sungguh benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik... "
(HR.Bukhari no. 5590)

dalam dalil yang di riwayatkan oleh imam bukhari di sebutkan kosa kata "menghalalkan" yang artinya bahwa sebelumnya perbuatan tersebut adalah tidak halal. dan jika tidak halal apa lagi lawan katanya kalo bukan haram?

dalil ke 2:
"Dari Nafi': Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”
Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.”
Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.” (HR Ahmad)
menutup telinga dengan jari-jarinya dan berjalan menjauh adalah sunnah rasul dengan maksud menjauhkan diri dari suara musik.
ini merupakan bukti bahwa musik memang benar perlu di hindari.
tetapi tidak cukup disitu kita lanjut ke poin ke.2


2. Tidak bisa beriringan antara musik dengan alquran
dalam ceramah ust khalid basalamah di sebutkan bahwa para penghafal alquran harus menjauhi musik agar dapat menghafal alquran.
simak videonya:



3. pemain musik dan penikmatnya tidak ada jaminan keselamatan.
"sungguh akan ada dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. mereka dihibur dengan musik dan suara biduanita.
Allah akan membenamkan mereka kedalam bumi, dan dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi." (HR Ibnu majah dan Ibnu hibban)



4. kata para ulama
Ibnu Mas’ud mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.”
Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.”
Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.”

Juga, Empat Ulama Madzhab Mencela Nyanyian

Imam Abu Hanifah. Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa.[Lihat Talbis Iblis, 282]
Imam Malik bin Anas. Beliau berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.”[Lihat Talbis Iblis, 284]
Imam Asy Syafi’i. Beliau berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.”[Lihat Talbis Iblis, 283]
Imam Ahmad bin Hambal. Beliau berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.”[Lihat Talbis Iblis, 280]




Ibnul Qayyim rahimahullah. Beliau mengatakan, “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al Qur’an. Ingatlah, Al Qur’an dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. (Ighatsatul Lahfan, 1/248-249).

Allahu'alam masih banyak data di luaran sana yang belum di ketahui tentang fakta musik semoga dapat di jadikan pelajaran..
Atau silahkan telusuri hukum musik selengapnya di MPSI (mesin pencari seputar islam)

Referensi:
Rumaysho
hijrah_musicc


Comments

Popular posts from this blog

alasan kebaikan, supermarket toserba selamat berencana stop jual rokok

setelah beberapa toko besar nusantara memutuskan untuk tidak lagi menjual prodak rokok, sebut saja: - swalayan pamella  yang sejak april 2003 swalayan ini sudah bebas rokok. "Waktu itu saya berpikir, kalau saya ikut menjual rokok itu artinya secara tidak langsung saya memberikan kontribusi penyebaran penyakit mematikan tersebut," ujar  Noor Liesnani Pamella, pemilik Pamella Swalayan - toserba fajar sejak 2004 tidak menjual rokok. "Saya tidak menjual rokok, sebetulnya saya belajar dari Pamella (Noor Liesnani Pamella), jadi kami banyak belajar tentang supermarket. Tidak cuma tidak menjual rokok, kami juga tidak menjual kontrasepsi karena takut disalahgunakan," ujar Yogi Tyandaru, pemilik Toserba Fajar . kini giliran PT daruttaqwa toserba selamat yang berpusat di joglo cianjur di kabarkan tengah berencana untuk menstop penjualan rokok ditoko-tokonya. dalam isi breafingnya dengan karyawan toserba selamat cabang kota sukabumi kamis, 17 okt...

Kenapa harus berusaha jika takdir sudah ditentukan?

  Setiap individu tentunya mengidamkan sebuah kehidupan yang baik dan bahagia bukan?  Juga bukankah setiap pelaku usaha tentunya menginginkan untung yang luarbiasa!!! Berusaha sudah sepatutnya menjadi metode wajib guna terhindar dari resiko keterpurukan. Kendatipun takdir rezeki, ajal, amal dan kecelakaan atau kebahagiaan telah Allah 'Azza wa jalla tetap kan sebelum kita lahir ke dunia, sebagaimana telah diberitahukannya kepada kita lewat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: "Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diu...

Poligami

Definisi Poligami Poligami merupakan suatu sistem perkawinan dimana seseorang memiliki lebih dari satu  pasangan. Poligami dapat dibagi menjadi dua kategori.  Salah satunya adalah poligini di mana seorang pria menikah lebih dari satu wanita,  dan yang lainnya adalah poliandri, dimana seorang wanita menikah dengan lebih dari satu orang pria. Dalam Islam,  poligami diperbolehkan dalam  batasan tertentu, sedangkan poliandri benar-benar diharamkan. 1. mengapa seorang pria diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri? Qur'an mengizinkan poligami dalam batasan tertentu.  Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa Qur'an adalah satu-satunya kitab agama di muka  bumi ini yang menyatakan " menikah hanya dengan satu pasangan '. Konteks kalimat tersebut adalah dipetik dari ayat Al Quran Surat An Nisa ayat 3:  "Menikahlah dengan perempuan pilihan Anda, dua, atau tiga, atau empat, tetapi jika kamu takut  kamu tidak akan mampu menghadapi adil (d...