Skip to main content

Peluang usaha syariah masih terbuka lebar


Foto by google





usaha syariah memang tidak hanya berfokus kepada perbankan/ industri keuangan saja tapi juga banyak peluang-peluang usaha lain yang bisa di geluti dengan sistem syariah. diantaranya;

1. pengadaan pesanan barang dengan sistem kredit murabahah/ istishna (supply contract) yang bertujuan untuk meminimalisir transaksi kredit RIBA.

2. usaha rumah pemotongan hewan berbasis syariah serta pengelolaan dan pensterilan hewan jalalah (hewan yang memakan pakan najis/ haram), sekaligus bertindak sebagai supplier (bisa berbeda perusahaan atau dalam satu PT) yang bertujuan agar pasokan daging halal bisa terpenuhi.

3. usaha jual jasa seperti jasa penjualan (broker syariah, afiliasi, reseller, dll) dengan syarat kontrak sebagai legalitas agar terhindar dari jual beli tanpa kepemilikan barang terlebih dahulu.




4. usaha pakaian syar'i bagi wanita dan pria tanpa menyediakan pilihan untuk pakaian yang tidak syar'i.

5. usaha dengan prinsip islami sebagai SOP (dengan syarat harus benar benar di terapkan bukan sebagai pencitraan). dll

sebenarnya masih banyak peluang lain yang bisa di jadikan referensi dalam menjalankan usaha, karena sejatinya syariah ada prinsip yang bisa di terapkan ke semua jenis usaha ( kec usaha haram).

sebagai catatan:
usahakan menerapkan sistem syariah seutuhkan pada lini usaha yang kita geluti,
jangan menjadikan syariah dan konvensional sebagai pilihan yang membuat konsumen harus memilih salah satunya, ini berdampak lambatnya pertumbuhan sistem syariah.
untuk itu semampunya kita tekan sistem konvensional dan kampanyekan sistem syariah.

Wallahu'alam





Popular posts from this blog

alasan kebaikan, supermarket toserba selamat berencana stop jual rokok

setelah beberapa toko besar nusantara memutuskan untuk tidak lagi menjual prodak rokok, sebut saja: - swalayan pamella  yang sejak april 2003 swalayan ini sudah bebas rokok. "Waktu itu saya berpikir, kalau saya ikut menjual rokok itu artinya secara tidak langsung saya memberikan kontribusi penyebaran penyakit mematikan tersebut," ujar  Noor Liesnani Pamella, pemilik Pamella Swalayan - toserba fajar sejak 2004 tidak menjual rokok. "Saya tidak menjual rokok, sebetulnya saya belajar dari Pamella (Noor Liesnani Pamella), jadi kami banyak belajar tentang supermarket. Tidak cuma tidak menjual rokok, kami juga tidak menjual kontrasepsi karena takut disalahgunakan," ujar Yogi Tyandaru, pemilik Toserba Fajar . kini giliran PT daruttaqwa toserba selamat yang berpusat di joglo cianjur di kabarkan tengah berencana untuk menstop penjualan rokok ditoko-tokonya. dalam isi breafingnya dengan karyawan toserba selamat cabang kota sukabumi kamis, 17 okt...

Kenapa harus berusaha jika takdir sudah ditentukan?

  Setiap individu tentunya mengidamkan sebuah kehidupan yang baik dan bahagia bukan?  Juga bukankah setiap pelaku usaha tentunya menginginkan untung yang luarbiasa!!! Berusaha sudah sepatutnya menjadi metode wajib guna terhindar dari resiko keterpurukan. Kendatipun takdir rezeki, ajal, amal dan kecelakaan atau kebahagiaan telah Allah 'Azza wa jalla tetap kan sebelum kita lahir ke dunia, sebagaimana telah diberitahukannya kepada kita lewat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: "Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diu...

Ada riba dipenukaran uang receh

Tak banyak orang yang tidak tau bahwa ketika mereka hendak menukar uang lembaran dalam bentuk uang recehan dapat menjerumuskan mereka kedalam riba. Contohnya adalah: Apabila si A memiliki 1 lembar uang 100.000 rupiah dan menukarkannya kedalam uang pecahan, misalkan 10 lembar uang 10.000 rupiah kepada si B. Sebenarnya hukum asal dari pertukaran tersebut adalah tidak riba, namun kasusnya akan menjadi berbeda ketika pecahan uang lembaran yang di miliki si B hanyalah 9 lembar uang 10.000 rupiah saja alias 90.000 rupiah, dan sisa 10.000 rupiah kekurangannya akan di berikan si B kepada si A dalam waktu kurang dari 24-jam dengan alasan tidak ada uang pas atau sebagainya. Kasus seperti ini sebenarnya sering terjadi terutama dilingkungan pertokoan yang menggunakan kasir, ketika seorang hendak menukarkan uangnya kepada kasir. karena tidak ada uang pas untuk pihak penukar, tidak jarang pihak kasir memberikan sebagian uang penukaran terlebih dahulu dan sisanya akan di berikan nanti setelah kasir m...