Skip to main content

Tipu daya layanan asuransi


Penggambaran masa depan dengan penuh kesusahan dan penderitaan.
itulah trik dari perusahaan asuransi ketika akan menarik calon nasabah.

asuransi adalah
mekanisme transfer resiko (ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis).
dimana pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung resiko dari nasabah yang di ikat perjanjian sebelumnya.
resiko yang dapat diukur dengan uang, resiko homogen (resiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), resiko murni (resiko ini tidak mendatangkan keuntungan), resiko partikular (resiko dari sumber individu), resiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan), dan resiko yang tidak bertentangan dengan hukum.

penjaminan resiko ini sebetulnya, adalah hal yang tidak masuk akal, karena yang namanya resiko adalah peristiwa yang belum pasti akan terjadinya, hanya masih berupa potensi saja sementara nasabah harus membayar premi kepada penanggung resiko sebagai jaminan untuk suatu kejadian yang belum tentu kapan akan terjadi padanya.

ketika membayar premi sebenarnya nasabah rugi karena tidak jelas berapa total premi yang harus dibayar sampai ia mendapat manfaat, tidak jelas pula kapan waktunya nasabah akan menerima timbal balik berupa klaim. seandainya nasabah tidak terkena resiko atau accident maka nasabah tidak mendapatkan klaim apa-apa padahal dia rutin membayar premi.
ada juga yang baru membayar premi beberapa kali, namun ia berhak mendapatkan klaimnya secara utuh karena terkena resiko.
dilain itu pihak asuransi pun tidak tau kapan ia harus mengeluarkan uang sebagai ganti rugi kepada nasabah.
ini merupakan akad GHOROR yang tinggi dan terlarang dalam islam.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).

seseorang bisa saja mendapatkan accident setiap tahunnya, atau bisa jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident.
itukan artinya ada spekulasi besar dimana pihak pemberi asuransi bisa jadi untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa, dan suatu waktu pihak asuransi bisa jadi rugi besar karena banyak yang mendapatkan musibah atau ganti rugi yang di keluarkan kepada nasabah lebih besar dari premi yang di bayarkan oleh nasabah pada pihak asuransi.
sistem untung rugi seperti ini JUDI namanya dan terlarang.

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90)

bahkan bila perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu sama juga dengan RIBA FADHL adapun jika jumlah klaimnya sama dengan nominal premi maka RIBA NASI'AH.




sampai sini sudah jelas kita dapati kenapa asuransi konvensional di haramkan karena mengandung 3 syarat sistem penghasil harta haram yaitu: ghoror, zalim dalam bentuk perjudian, dan riba.

AAOFI th 2006 menegaskan dalam pasal 26 tentang At Ta'min Al Islam, ayat 2 yang berbunyi: "Hukum asuransi konvensional menurut syariat adalah haram "(Al Ma'ayir Asy Syar'iyyah, hal 364).

pengecualian
bila akad ghoror asuransi cakupannya rendah dan kondisinya di anggap mendesak maka asuransi tersebut di perbolehkan seperti:
1. asuransi kesehatan yang diterbitkan langsung oleh penyelenggara pengobatan, seperti rumah sakit dalam rangka menyelamatkan jiwa, akal, keturunan karena tiga hal ini termasuk sangat penting untuk di jaga syariat islam dengan syarat teknis:
- adanya perjanjian yang rinci antara hak dan kewajiban kedua belah pihak antara nasabah dan pihak asuransi.
- memeriksa kondisi nasabah untuk perkiraan jenis pengobatan dan biaya yang akan ditanggung asuransi.
- tagihan sesuai tindakan pengobatan bukan berdasarkan rekayasa.
[Majma' Al fiqh Al Islami (divisi fikih OKI) dalam muktamar ke XVI di emirat arab th 2005 no. 149 (7/16)]

2. asuransi yang hanya sebagai pengikut dalam sebuah akad dan bukan tujuan utama.
contoh: pembelian barang yang didalam akad tercantum kewajiban membayar asuransi.

3. asuransi menjadi kebutuhan orang banyak.
contoh: warga pemilik kendaraan bermotor terpaksa membayar asuransi pada pihak ke tiga jika terjadi kecelakaan, karena negara yang mewajibkan dan tidak ada pilihan serta menyangkut pada izin mengemudi.
[catatan: klaim ganti rugi hanya boleh di manfaatkan nasabah seukuran total premi yang dibayar, kecuali jika nasabah menyalurkan kelebihannya kepada seorang fakir dan miskin atau kepentingan umum. namun jika nasabah termasuk orang fakir dan miskin maka nasabah boleh memanfaatkan kelebihan dari premi tersebut. (Fiqh Muamalat maaliyyah muashirah, hal: 173-174).]

4. asuransi diterima secara cuma-cuma dan tanpa premi.
contoh: asuransi kesehatan yang diberikan pihak perusahaan kepada karyawannya tanpa mewajibkan mereka untuk membayar premi.
[Muqaddimah fi al masharif al islamiyah, 32-32].


Karenanya perlu ke hati- hatian ketika akan membeli prodak asuransi

Baca: skema asuransi syariah

Baca juga: berkaitan dengan BPJS kesehatan

Referensi:
- buku harta haram muamalat kontemporer hal: 289 - 292

Popular posts from this blog

Poligami

Definisi Poligami Poligami merupakan suatu sistem perkawinan dimana seseorang memiliki lebih dari satu  pasangan. Poligami dapat dibagi menjadi dua kategori.  Salah satunya adalah poligini di mana seorang pria menikah lebih dari satu wanita,  dan yang lainnya adalah poliandri, dimana seorang wanita menikah dengan lebih dari satu orang pria. Dalam Islam,  poligami diperbolehkan dalam  batasan tertentu, sedangkan poliandri benar-benar diharamkan. 1. mengapa seorang pria diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri? Qur'an mengizinkan poligami dalam batasan tertentu.  Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa Qur'an adalah satu-satunya kitab agama di muka  bumi ini yang menyatakan " menikah hanya dengan satu pasangan '. Konteks kalimat tersebut adalah dipetik dari ayat Al Quran Surat An Nisa ayat 3:  "Menikahlah dengan perempuan pilihan Anda, dua, atau tiga, atau empat, tetapi jika kamu takut  kamu tidak akan mampu menghadapi adil (d...

Kenapa ada perbedaan antara sesama muslim

Ikhtilaf (perbedaan) memang bukan lagi menjadi hal yang baru, bahkan ada yang mentolelerir hampir semua ikhtilaf dengan merujuk pada kalimat: "perbedaan didalam umat itu rahmat." Entah dari mana datangnya kalimat tersebut yang pasti kalimat itu sangatlah populer bahkan mungkin dianggap dalil oleh sebahagian masyarakat. KENAPA ADA PERBEDAAN PENDAPAT? Sudah menjadi tabiat manusia dengan segala keterbatasannya, membuat keputusan/ tidakan sesuai pola pikir yang di pengaruhi oleh faktor eksternal dan kelengkapan data sebagai rujukannya. Ini menjadi salah satu alasan kenapa perbedaan pendapat kerap kali terjadi?? Ditambah lagi keterbatasan sistem informasi yang membuat ikhtilaf semakin kontras. sebagai ilustrasi saja: "beberapa ulama terdahulu yang saling berjauhan tempat tinggal hingga lintas negara, memiliki rujukan dalil yang terkadang tidak sama lengkap, ditambah keterbatasan sistem dalam mencari kelengkapan informasi, belum lagi faktor internal masing-masi...

Beda antara selingkuh dan poligami

"Poligami adalah dimana seseorang memiliki lebih dari satu orang pasangan, entah itu pria memiliki lebih dari satu pasangan wanita (pologini) atau wanita memiliki lebih dari satu pasangan pria (poliandri)." Baca:  Poligami Syariat islam hanya membolehkan praktek poligini,namun tidak untuk poliandri.. alasan kenapa poliandri dilarang, insyaAllah akan saya share di tulisan selanjutnya.. Dalam pandangan masyarakat, salah satu jenis poligami ini, yaitu poligini sangatlah buruk citranya. bahkan di sama kan dengan tindakan selingkuh yang dzalim, padahal kedua perbuatan tersebut sangatlah berbeda jauh, berikut saya coba jelaskan perbedaannya; 1. Poligini terdapat dalam yang menjelaskannya dalam QS.An-nisa[4]:3, Berbeda dengan selingkuh yang tidak terdapat dalil bahkan tidak terdapat alasan pengecualiannya sekalipun. 2. Poligini dilakukan jika dalam keadaan merasa mampu untuk adil dan ada persetujuan istri pertama sementara selingkuh dilakukan tanpa sepengetahuan dan pers...