Banyak yang menggemari game tersebut karena cukup mudah dimainkan, hanya bergantung pada kocokan dadu sebagai media pengundi nasib antara menang dan kalah tanpa disertai keterampilan fisik.
https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRLhvFW9otw0eS77ercOtwlGccq4WpSyAjPQhwDipEOlzBbea7jMA |
Lalu bagaimana syariat islam memandang game sejenis permainan dadu online tersebut?
Permainan dadu bukan lah hal baru di industri game,
Sudah sejak jaman dahulu ArdSyeer bin babak (pencipta dadu) menjadikan dadu sebagai media pengundi nasib dengan taruhan harga bahkan nyawa skalipun.
Walaupun kini sudah memasuki jaman now, tetapi tetap saja dari masa ke masa sistem permainan tersebut tetaplah sama hanya kemasannya saja yang berbeda.
Nabi SAW bersabda:
"Barang siapa yang bermain dadu maka seolah-olah ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah". (HR.Muslim).
Juga sabda Nabi SAW:
"Barang siapa yang bermain dadu sungguh ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasulnya". (HR.Abu Daud. Sanad hadis ini dinyatakan hasan oleh Al-Albani).
Untuk itu seluruh permainan yang mengandung dadu termasuk dalam larangan sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam yaitu haram dimainkan apapun bentuknya, monopoli, ular tangga, ludo dan sejenisnya sama saja.
Wallahu'alam