perbandingan affiliate marketing vs dropshipping



1. affiliate (affiliasi) merupakan sistem marketing dimana anda bertindak hanya sebagai publisher yang mengarahkan lalulintas ke situs pedagang yang sebelumnya telah mengadakan kesepakatan, dan transaksi di hubungkan langsung dari konsumen kepada pedagang, sehingga jika telah terjadi pembelian, publisher akan mendapat komisi dari pedagang, lihat gambar:


2. dropship adalah sistem marketing dimana penjual atau disebut dropshipper bertindak layaknya reseller, hanya yang membedakannya adalah bahwa dropshipper tidak memiliki fisik barang layaknya reseller. transaksi pembelian di lakukan langsung antara pembeli dengan dropshipper, setelah pembeli melakukan transfer uang, barulah dropshipper melakukan pembelian kepada suplier, dan suplierlah yang mengirimkan barangnya ke pembeli atas nama dropshipper.
lihat gambar:


kedua sistem marketing tersebut memang tengah populer dizaman serba digital ini. bagaimana tidak, keduanya menjanjikan sebuah keuntungan tanpa model yang besar, tanpa repot mengirim barang.
hanya berbekalkan modal kuota internet dan smartphone sudah bisa memjalankan bisnis ini.
namun dari kedua sistem tersebut manakah yang paling menjanjikan dan aman di lakoni.
berikut saya coba ulas keduanya dari beberapa pertimbangan:

1. kemudahan transaksi
- pada sistem affiliasi, konsumen akan langsung di arah kan ke link pedagang lewat reffeal dari web seorang affiliate marketing, dengan tujuan agar lebih memudahkan konsumen dalam berkonsultasi prihal barang yang akan dibeli serta proses negosiasi dan transaksi sehingga konsumen lebih merasa aman,
- berbeda pada sistem dropship dimana transaksi dilakukan antara konsumen dengan dropshipper, tetapi ini menjadi keuntungan tersendiri dari sistem dropship, karena dengan begitu dapat dengan mudah mengontrol konsumen, juga bisa lebih tau tentang konsumen, dan dapat terciptanya aset tersendiri layaknya sebuah perusahaan.


2. segi pendapatan
- pada sistem affiliate, komisi adalah sumber pendapatan utamanya dimana besaran persentasenya tergantung pada pedagang dan perjanjian, karenanya sistem ini tidak dapat kontrol penuh terhadap harga, selain itu pencairan komisi tidak dapat di pastikan tunai pada hari yang sama. namun seorang affiliate marketing tidak perlu repot mengontrol konsumen, dan pengetahuan barang, cukup dengan berfokus pada iklan dan mendatangan calon pembeli.
- pada sistem dropship walaupun penjual bukanlah pemilik barang namun
penjualah yang mengkontrol harga dan keuntungan, termasuk juga bisa memberikan potongan harga (discount).
ini membuat seorang dropshipper selalu memiliki dana, maksudnya bagaimana tidak? sistem dropship selalu mensyaratkan pembeli untuk membayar dimuka barang yang akan dibelinya kepada dropshipper setelah itu baru lah seorang dropshipper membeli barang tersebut dari suplier. selisih harga dari pembeli dan suplier adalah keuntungan bagi sistem ini.

3. pandangan syariah
- affiliate (affiliasi) merupakan sistem marketing dimana anda bertindak hanya sebagai publisher yang mengarahkan lalulintas ke situs pedagang yang sebelumnya telah mengadakan kesepakatan.
itu artinya seorang affiliate marketing adalah wakil pedagang.
ini sejalan dengan hadis rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam yang bersabda kepada jabir bin abdullah yang hendak pergi khaibar, beliau bersabda: Bila engkau mendatangi wakilku di khaibar ambilah darinya 15 wasq kurma!..... (HR Abu daud. menurut Ibnu hajar sanad hadis ini hasan).
wakil sama seperti pedagang dalam menjual atau mempromosikan tergantung kesepakatan yang dibuat kedua belah pihaknya.
pada sistem ini seorang affiliate marketing bertindak sebagai wakil bagi pedagang dalam berpromosi dan mendatangkan pembeli karenanya hukumnya halal.

- dropship adalah sistem marketing dimana penjual atau disebut dropshipper bertindak layaknya reseller, hanya yang membedakannya adalah bahwa dropshipper tidak memiliki fisik barang layaknya reseller.
dalam pandangan hukum islam tidak sah jual beli jika pedagang tidak memiliki barang yang ia tampilkan di situs web untuk dijual karena ia menjual barang yang bukan miliknya, ini mengandung unsur gharar, karena pada saat menjual seorang dropshipper belum dapat memastikan apakah barang dapat ia kirimkan atau tidak?

Baca juga: Bahaya bisnis dropnshop

ini sejalan dengan sabda nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
"Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki!" (HR Abu daud. hadis ini di shahihkan oleh Al-Albani).
seorang dropshipper pun tidak bisa di katakan wakil, karena pemilik barang tetap mensyaratkan transfer uang sebelum mengeluarkan barang, dan transfer uang ini sama dengan jual beli itu sendiri sehingga hukumnya adalah dilarang.

wallahu'alam, sistem affiliate marketing lah yang lebih aman di lakukan jika di lihat dari beberapa pertimbangan, terutama dari pertimbangan syariah yang mesti di dahulukan dari pada pertimbangan yang lain.

Referensi:
- id.oberlo.com
HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER