Skip to main content

membongkar praktek riba pada usaha jastip




bagi anda seorang traveller mungkin pernah mendengar atau malah tidak asing dengan namanya jastip alias jasa titip yang artinya: "seseorang memesan untuk di belikan barang kepada orang yang hendak bepergian. yang ketika nanti setelah kembali atau pulang dari bepergiannya, pemesan akan membayar barang tersebut ditambah upah atau biaya jasa.

atau bisa juga seseorang yang hendak bepergian, membuka jasa titip bagi siapa saja yang ingin titip dibelikan barang selama dia pergi, yang nantinya akan dikenakan upah atau biaya jasa atas titipannya tersebut."

Intinya jastip adalah sebuah usaha yang termasuk kedalam jasa pengadaan barang oleh perorangan atau instansi yang sedang bepergian, yang mana barang tersebut akan di bayar oleh pemesan  sekembalinya ia dari bepergian plus upah atau biaya jasa sebagai laba (terkadang biaya atau upah di patok persatu barang).

Dikarenakan model bisnisnya adalah pengadaan barang titipan, maka status barang yang diadakan tersebut adalah barang titipan yang ditalangi dan wajib di bayar oleh pemesan

dari model bisnis diatas dapat di ketahui bahwa jasa ini adalah jasa talangan yang mana akadnya adalah akad hutang bukan jual beli, bisa dilihat ketika pemberi jasa bersedia meminjamkan uangnya untuk membelikan terlebih dahulu barang titipan. status barang adalah milik penitip atas akad talangan yang telah disepakati yang harus di bayar sebagai hutang kepada pihak yang dititipi tanpa bisa dibatalkan.

dalam pandangan hukum islam akad utang piutang (qord) adalah akad tolong menolong yang tidak boleh ada laba didalamnya.
laba dalam akad qord adalah riba dan hukumnya adalah haram.

"setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba."
[Al Mawardi, Al Hawi, jilid V, hal 356, sihnun, Al mudawwanah Al Kubra 4/133].

karenanya telah terbukti bahwa jastip atau jasa titip dengan mekanisme tersebut merupakan sebuah sistem penghasil harta haram.
lantas apakah ada solusi syar'i bagi usaha jastip ini, mengingat sangat banyak sekali orang yang melakoni usaha ini?




perisip muamalah dalam islam adalah selama didalam akad atau muamalah tidak terkandung potensi keharaman seperti riba, zalim, dan ghoror maka muamalah tersebut dapat dipastikan halal.
karena agar usaha jastip atau jasa titip ini dapat di lakoni sesuai syariah, maka hendaknya kita merubah mekanismenya diantaranya:

1. dalam kasus jastip sebaiknya ketika memesan atau menawarkan jasa di buat akad pesanan biasa (janji beli bukan beli),  di mana dalam pesanan biasa pihak yang dititipi hanya di minta mengadakan barang pesanan saja tanpa ada akad jual beli, bila memang nanti setelah ada barang pesanan akan di lanjutkan maka akan terjadi akad jual beli antara pemesan dan pengada barang sehingga keuntungan yang didapatpun halal, namun bila ternyata pesanan dibatalkan secara sepihak misalnya, itu merupakan konsekwensi bagi pihak pengada barang yang akan dijual sebagai resiko dagang dan penjualpun diperkenankan menjual barangnya ke pihak lain tanpa seijin pemesan.

2. Penitip barang memberikan terlebih dahulu uang sebagai estimasi harga barang titipan dan menjadikan pihak yang dititipi sebagai wakil penitip dalam membeli barang sehingga upah atau fee bagi seorang wakil dagang adalah halal, namun dengan syarat:

a. wakil tidak boleh mengambil ke untungan pribadi dari barang titipan yang dibeli karena termasuk zalim.

b. jika uang yang diberikan kurang dari harga barang di pedagang maka seorang wakil boleh menalangi sebagian harga yang kurangnya itu dengan catatan tidak mengambil keuntungan dan fee dari dana talangan tersebut, atau boleh juga membatalkan pembelian barang karena dana titipan kurang.

allahu'alam


referensi:
- buku harta haram muamalat kontemporer hal 274-277


Popular posts from this blog

alasan kebaikan, supermarket toserba selamat berencana stop jual rokok

setelah beberapa toko besar nusantara memutuskan untuk tidak lagi menjual prodak rokok, sebut saja: - swalayan pamella  yang sejak april 2003 swalayan ini sudah bebas rokok. "Waktu itu saya berpikir, kalau saya ikut menjual rokok itu artinya secara tidak langsung saya memberikan kontribusi penyebaran penyakit mematikan tersebut," ujar  Noor Liesnani Pamella, pemilik Pamella Swalayan - toserba fajar sejak 2004 tidak menjual rokok. "Saya tidak menjual rokok, sebetulnya saya belajar dari Pamella (Noor Liesnani Pamella), jadi kami banyak belajar tentang supermarket. Tidak cuma tidak menjual rokok, kami juga tidak menjual kontrasepsi karena takut disalahgunakan," ujar Yogi Tyandaru, pemilik Toserba Fajar . kini giliran PT daruttaqwa toserba selamat yang berpusat di joglo cianjur di kabarkan tengah berencana untuk menstop penjualan rokok ditoko-tokonya. dalam isi breafingnya dengan karyawan toserba selamat cabang kota sukabumi kamis, 17 okt...

Kenapa harus berusaha jika takdir sudah ditentukan?

  Setiap individu tentunya mengidamkan sebuah kehidupan yang baik dan bahagia bukan?  Juga bukankah setiap pelaku usaha tentunya menginginkan untung yang luarbiasa!!! Berusaha sudah sepatutnya menjadi metode wajib guna terhindar dari resiko keterpurukan. Kendatipun takdir rezeki, ajal, amal dan kecelakaan atau kebahagiaan telah Allah 'Azza wa jalla tetap kan sebelum kita lahir ke dunia, sebagaimana telah diberitahukannya kepada kita lewat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: "Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diu...

Poligami

Definisi Poligami Poligami merupakan suatu sistem perkawinan dimana seseorang memiliki lebih dari satu  pasangan. Poligami dapat dibagi menjadi dua kategori.  Salah satunya adalah poligini di mana seorang pria menikah lebih dari satu wanita,  dan yang lainnya adalah poliandri, dimana seorang wanita menikah dengan lebih dari satu orang pria. Dalam Islam,  poligami diperbolehkan dalam  batasan tertentu, sedangkan poliandri benar-benar diharamkan. 1. mengapa seorang pria diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri? Qur'an mengizinkan poligami dalam batasan tertentu.  Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa Qur'an adalah satu-satunya kitab agama di muka  bumi ini yang menyatakan " menikah hanya dengan satu pasangan '. Konteks kalimat tersebut adalah dipetik dari ayat Al Quran Surat An Nisa ayat 3:  "Menikahlah dengan perempuan pilihan Anda, dua, atau tiga, atau empat, tetapi jika kamu takut  kamu tidak akan mampu menghadapi adil (d...