Skip to main content

Apakah kartu discount haram?

Benarkan kartu discount itu haram?

kartu discount atau terkadang oleh beberapa orang disebut kartu member diterbitkan oleh sebuah perusahaan barang/ jasa yang berfungsi memberikan potongan harga, mulai dari potongan harga dengan sistem persentase (10%, 20%, dsb)  hingga potongan harga langsung berupa nilai (2000, 3000,  dsb) atau tidak jarang menggunakan sistem poin.

kartu discount terbagi menjadi 2 tipe:
1. kartu discount yang bersifat umum, dimana perusahaan penerbit kartu discount dan perusahaan dagang mengadakan kerjasama untuk memberikan potongan harga kepada anggota atau pemegang kartu.
2. kartu discount yang bersifat khusus dan diterbitkan langsung dari perusahaan barang/ jasa yang mana pemotongan harganya pun hanya berlaku di toko atau cabang perusahaan tersebut saja.

untuk memdapatkan kartu discount umum ataupun khusus biasanya konsumen harus mendaftarkan diri kepada perusahaan/ toko penerbit dengan membayar iuran kanggotaan, terkadang ada juga tanpa iuran keanggotaan hanya sekedar uang pendaftaran seharga penerbitan kartu saja bahkan adapula perusahaan yang menerbitkan secara cuma-cuma.
ini merupakan bagian dari sebuah strategi marketing yang bertujuan untuk menumbuhkan loyalitas konsumen agar mau kembali berbelanja

Tinjauan syariat:
hukum kartu discount
pada dasarnya pemberian potongan harga adalah hak penjual karena termasuk akad hibah,

ketika untuk mendapatkan kartu discount konsumen harus membayar iuran kanggotaan atau uang jasa maka kartu discount seperti ini haram hukumnya karena mengandung unsur gharar
[Rujuk Majma' Al Fiqhy Al Islami (div fikih Rabithah Alam Islami), dalam rapat tahunan ke-XVIII]

kartu discount dengan iuran atau uang jasa termasuk gharar karena ketidak jelasannya atas jumlah potongan harga yang didapat. jika lebih besar dari jumlah iuran maka konsumen tersebut untung namun jika lebih kecil atau pernah terjadi di sebuah toko bahwa telah berakhir masa berlaku kartu discount namun pemegang kartu tidak pernah menggunakannya sama sekali atau ia menggunakannya namun potongan yang didapat tidak seimbang dengan uang yang dibayar kepada penerbit kartu, maka disini konsumen tersebut rugi dan ini sama juga dengan qimar.
Selain itu akad ini mengandung unsur riba ba'i karena menukar uang pendaftaran atau uang iuran keanggotaan dengan kartu yang di nilai sama dengan uang potongan harga barang/ jasa yang sejenis namun berbeda nominalnya dan tidak tunai.
[Dr. Abdullah As Sulmi, konsultasi syariah www.islamtoday.com tanggal 6-3-1424 H]

adapun kartu member atau kartu discount yang diterbitkan secara cuma-cuma hukumnya adalah mubah berdasarkan [Majma' Al Fiqh Al Islami (divisi fikih OKI), No.127 (1/14) tahun 2003].
tetapi jikalaupun ada uang yang ditarik dari pemegang kartu yang nyatanya dibutuhkan untuk menerbitkan kartu tanpa mengambil keuntungan sama sekali baik jasa perantara atau apapun namanya maka hal ini dapat disamakan dengan penerbitan kartu srcara gratis dan hukumnya pun disepakati oleh para ulama kontemporer boleh.
[Rujuk Harta haram muamalat kontemporer karya Dr. Erwandi Tarmizi, MA. hal: 354]

semoga kita dapat teliti dalam berakad hingga terjauh dari harta haram
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil." (Qs An Nisss:29)

Allahu'alam

Comments

Popular posts from this blog

alasan kebaikan, supermarket toserba selamat berencana stop jual rokok

setelah beberapa toko besar nusantara memutuskan untuk tidak lagi menjual prodak rokok, sebut saja: - swalayan pamella  yang sejak april 2003 swalayan ini sudah bebas rokok. "Waktu itu saya berpikir, kalau saya ikut menjual rokok itu artinya secara tidak langsung saya memberikan kontribusi penyebaran penyakit mematikan tersebut," ujar  Noor Liesnani Pamella, pemilik Pamella Swalayan - toserba fajar sejak 2004 tidak menjual rokok. "Saya tidak menjual rokok, sebetulnya saya belajar dari Pamella (Noor Liesnani Pamella), jadi kami banyak belajar tentang supermarket. Tidak cuma tidak menjual rokok, kami juga tidak menjual kontrasepsi karena takut disalahgunakan," ujar Yogi Tyandaru, pemilik Toserba Fajar . kini giliran PT daruttaqwa toserba selamat yang berpusat di joglo cianjur di kabarkan tengah berencana untuk menstop penjualan rokok ditoko-tokonya. dalam isi breafingnya dengan karyawan toserba selamat cabang kota sukabumi kamis, 17 okt...

Kenapa harus berusaha jika takdir sudah ditentukan?

  Setiap individu tentunya mengidamkan sebuah kehidupan yang baik dan bahagia bukan?  Juga bukankah setiap pelaku usaha tentunya menginginkan untung yang luarbiasa!!! Berusaha sudah sepatutnya menjadi metode wajib guna terhindar dari resiko keterpurukan. Kendatipun takdir rezeki, ajal, amal dan kecelakaan atau kebahagiaan telah Allah 'Azza wa jalla tetap kan sebelum kita lahir ke dunia, sebagaimana telah diberitahukannya kepada kita lewat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: "Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diu...

Poligami

Definisi Poligami Poligami merupakan suatu sistem perkawinan dimana seseorang memiliki lebih dari satu  pasangan. Poligami dapat dibagi menjadi dua kategori.  Salah satunya adalah poligini di mana seorang pria menikah lebih dari satu wanita,  dan yang lainnya adalah poliandri, dimana seorang wanita menikah dengan lebih dari satu orang pria. Dalam Islam,  poligami diperbolehkan dalam  batasan tertentu, sedangkan poliandri benar-benar diharamkan. 1. mengapa seorang pria diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri? Qur'an mengizinkan poligami dalam batasan tertentu.  Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa Qur'an adalah satu-satunya kitab agama di muka  bumi ini yang menyatakan " menikah hanya dengan satu pasangan '. Konteks kalimat tersebut adalah dipetik dari ayat Al Quran Surat An Nisa ayat 3:  "Menikahlah dengan perempuan pilihan Anda, dua, atau tiga, atau empat, tetapi jika kamu takut  kamu tidak akan mampu menghadapi adil (d...