Skip to main content

Apakah kartu discount haram?

Benarkan kartu discount itu haram?

kartu discount atau terkadang oleh beberapa orang disebut kartu member diterbitkan oleh sebuah perusahaan barang/ jasa yang berfungsi memberikan potongan harga, mulai dari potongan harga dengan sistem persentase (10%, 20%, dsb)  hingga potongan harga langsung berupa nilai (2000, 3000,  dsb) atau tidak jarang menggunakan sistem poin.

kartu discount terbagi menjadi 2 tipe:
1. kartu discount yang bersifat umum, dimana perusahaan penerbit kartu discount dan perusahaan dagang mengadakan kerjasama untuk memberikan potongan harga kepada anggota atau pemegang kartu.
2. kartu discount yang bersifat khusus dan diterbitkan langsung dari perusahaan barang/ jasa yang mana pemotongan harganya pun hanya berlaku di toko atau cabang perusahaan tersebut saja.

untuk memdapatkan kartu discount umum ataupun khusus biasanya konsumen harus mendaftarkan diri kepada perusahaan/ toko penerbit dengan membayar iuran kanggotaan, terkadang ada juga tanpa iuran keanggotaan hanya sekedar uang pendaftaran seharga penerbitan kartu saja bahkan adapula perusahaan yang menerbitkan secara cuma-cuma.
ini merupakan bagian dari sebuah strategi marketing yang bertujuan untuk menumbuhkan loyalitas konsumen agar mau kembali berbelanja

Tinjauan syariat:
hukum kartu discount
pada dasarnya pemberian potongan harga adalah hak penjual karena termasuk akad hibah,

ketika untuk mendapatkan kartu discount konsumen harus membayar iuran kanggotaan atau uang jasa maka kartu discount seperti ini haram hukumnya karena mengandung unsur gharar
[Rujuk Majma' Al Fiqhy Al Islami (div fikih Rabithah Alam Islami), dalam rapat tahunan ke-XVIII]

kartu discount dengan iuran atau uang jasa termasuk gharar karena ketidak jelasannya atas jumlah potongan harga yang didapat. jika lebih besar dari jumlah iuran maka konsumen tersebut untung namun jika lebih kecil atau pernah terjadi di sebuah toko bahwa telah berakhir masa berlaku kartu discount namun pemegang kartu tidak pernah menggunakannya sama sekali atau ia menggunakannya namun potongan yang didapat tidak seimbang dengan uang yang dibayar kepada penerbit kartu, maka disini konsumen tersebut rugi dan ini sama juga dengan qimar.
Selain itu akad ini mengandung unsur riba ba'i karena menukar uang pendaftaran atau uang iuran keanggotaan dengan kartu yang di nilai sama dengan uang potongan harga barang/ jasa yang sejenis namun berbeda nominalnya dan tidak tunai.
[Dr. Abdullah As Sulmi, konsultasi syariah www.islamtoday.com tanggal 6-3-1424 H]

adapun kartu member atau kartu discount yang diterbitkan secara cuma-cuma hukumnya adalah mubah berdasarkan [Majma' Al Fiqh Al Islami (divisi fikih OKI), No.127 (1/14) tahun 2003].
tetapi jikalaupun ada uang yang ditarik dari pemegang kartu yang nyatanya dibutuhkan untuk menerbitkan kartu tanpa mengambil keuntungan sama sekali baik jasa perantara atau apapun namanya maka hal ini dapat disamakan dengan penerbitan kartu srcara gratis dan hukumnya pun disepakati oleh para ulama kontemporer boleh.
[Rujuk Harta haram muamalat kontemporer karya Dr. Erwandi Tarmizi, MA. hal: 354]

semoga kita dapat teliti dalam berakad hingga terjauh dari harta haram
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil." (Qs An Nisss:29)

Allahu'alam

Comments

Popular posts from this blog

Poligami

Definisi Poligami Poligami merupakan suatu sistem perkawinan dimana seseorang memiliki lebih dari satu  pasangan. Poligami dapat dibagi menjadi dua kategori.  Salah satunya adalah poligini di mana seorang pria menikah lebih dari satu wanita,  dan yang lainnya adalah poliandri, dimana seorang wanita menikah dengan lebih dari satu orang pria. Dalam Islam,  poligami diperbolehkan dalam  batasan tertentu, sedangkan poliandri benar-benar diharamkan. 1. mengapa seorang pria diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri? Qur'an mengizinkan poligami dalam batasan tertentu.  Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa Qur'an adalah satu-satunya kitab agama di muka  bumi ini yang menyatakan " menikah hanya dengan satu pasangan '. Konteks kalimat tersebut adalah dipetik dari ayat Al Quran Surat An Nisa ayat 3:  "Menikahlah dengan perempuan pilihan Anda, dua, atau tiga, atau empat, tetapi jika kamu takut  kamu tidak akan mampu menghadapi adil (d...

Kenapa ada perbedaan antara sesama muslim

Ikhtilaf (perbedaan) memang bukan lagi menjadi hal yang baru, bahkan ada yang mentolelerir hampir semua ikhtilaf dengan merujuk pada kalimat: "perbedaan didalam umat itu rahmat." Entah dari mana datangnya kalimat tersebut yang pasti kalimat itu sangatlah populer bahkan mungkin dianggap dalil oleh sebahagian masyarakat. KENAPA ADA PERBEDAAN PENDAPAT? Sudah menjadi tabiat manusia dengan segala keterbatasannya, membuat keputusan/ tidakan sesuai pola pikir yang di pengaruhi oleh faktor eksternal dan kelengkapan data sebagai rujukannya. Ini menjadi salah satu alasan kenapa perbedaan pendapat kerap kali terjadi?? Ditambah lagi keterbatasan sistem informasi yang membuat ikhtilaf semakin kontras. sebagai ilustrasi saja: "beberapa ulama terdahulu yang saling berjauhan tempat tinggal hingga lintas negara, memiliki rujukan dalil yang terkadang tidak sama lengkap, ditambah keterbatasan sistem dalam mencari kelengkapan informasi, belum lagi faktor internal masing-masi...

Beda antara selingkuh dan poligami

"Poligami adalah dimana seseorang memiliki lebih dari satu orang pasangan, entah itu pria memiliki lebih dari satu pasangan wanita (pologini) atau wanita memiliki lebih dari satu pasangan pria (poliandri)." Baca:  Poligami Syariat islam hanya membolehkan praktek poligini,namun tidak untuk poliandri.. alasan kenapa poliandri dilarang, insyaAllah akan saya share di tulisan selanjutnya.. Dalam pandangan masyarakat, salah satu jenis poligami ini, yaitu poligini sangatlah buruk citranya. bahkan di sama kan dengan tindakan selingkuh yang dzalim, padahal kedua perbuatan tersebut sangatlah berbeda jauh, berikut saya coba jelaskan perbedaannya; 1. Poligini terdapat dalam yang menjelaskannya dalam QS.An-nisa[4]:3, Berbeda dengan selingkuh yang tidak terdapat dalil bahkan tidak terdapat alasan pengecualiannya sekalipun. 2. Poligini dilakukan jika dalam keadaan merasa mampu untuk adil dan ada persetujuan istri pertama sementara selingkuh dilakukan tanpa sepengetahuan dan pers...