Skip to main content

Apakah kartu discount haram?

Benarkan kartu discount itu haram?

kartu discount atau terkadang oleh beberapa orang disebut kartu member diterbitkan oleh sebuah perusahaan barang/ jasa yang berfungsi memberikan potongan harga, mulai dari potongan harga dengan sistem persentase (10%, 20%, dsb)  hingga potongan harga langsung berupa nilai (2000, 3000,  dsb) atau tidak jarang menggunakan sistem poin.

kartu discount terbagi menjadi 2 tipe:
1. kartu discount yang bersifat umum, dimana perusahaan penerbit kartu discount dan perusahaan dagang mengadakan kerjasama untuk memberikan potongan harga kepada anggota atau pemegang kartu.
2. kartu discount yang bersifat khusus dan diterbitkan langsung dari perusahaan barang/ jasa yang mana pemotongan harganya pun hanya berlaku di toko atau cabang perusahaan tersebut saja.

untuk memdapatkan kartu discount umum ataupun khusus biasanya konsumen harus mendaftarkan diri kepada perusahaan/ toko penerbit dengan membayar iuran kanggotaan, terkadang ada juga tanpa iuran keanggotaan hanya sekedar uang pendaftaran seharga penerbitan kartu saja bahkan adapula perusahaan yang menerbitkan secara cuma-cuma.
ini merupakan bagian dari sebuah strategi marketing yang bertujuan untuk menumbuhkan loyalitas konsumen agar mau kembali berbelanja

Tinjauan syariat:
hukum kartu discount
pada dasarnya pemberian potongan harga adalah hak penjual karena termasuk akad hibah,

ketika untuk mendapatkan kartu discount konsumen harus membayar iuran kanggotaan atau uang jasa maka kartu discount seperti ini haram hukumnya karena mengandung unsur gharar
[Rujuk Majma' Al Fiqhy Al Islami (div fikih Rabithah Alam Islami), dalam rapat tahunan ke-XVIII]

kartu discount dengan iuran atau uang jasa termasuk gharar karena ketidak jelasannya atas jumlah potongan harga yang didapat. jika lebih besar dari jumlah iuran maka konsumen tersebut untung namun jika lebih kecil atau pernah terjadi di sebuah toko bahwa telah berakhir masa berlaku kartu discount namun pemegang kartu tidak pernah menggunakannya sama sekali atau ia menggunakannya namun potongan yang didapat tidak seimbang dengan uang yang dibayar kepada penerbit kartu, maka disini konsumen tersebut rugi dan ini sama juga dengan qimar.
Selain itu akad ini mengandung unsur riba ba'i karena menukar uang pendaftaran atau uang iuran keanggotaan dengan kartu yang di nilai sama dengan uang potongan harga barang/ jasa yang sejenis namun berbeda nominalnya dan tidak tunai.
[Dr. Abdullah As Sulmi, konsultasi syariah www.islamtoday.com tanggal 6-3-1424 H]

adapun kartu member atau kartu discount yang diterbitkan secara cuma-cuma hukumnya adalah mubah berdasarkan [Majma' Al Fiqh Al Islami (divisi fikih OKI), No.127 (1/14) tahun 2003].
tetapi jikalaupun ada uang yang ditarik dari pemegang kartu yang nyatanya dibutuhkan untuk menerbitkan kartu tanpa mengambil keuntungan sama sekali baik jasa perantara atau apapun namanya maka hal ini dapat disamakan dengan penerbitan kartu srcara gratis dan hukumnya pun disepakati oleh para ulama kontemporer boleh.
[Rujuk Harta haram muamalat kontemporer karya Dr. Erwandi Tarmizi, MA. hal: 354]

semoga kita dapat teliti dalam berakad hingga terjauh dari harta haram
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil." (Qs An Nisss:29)

Allahu'alam

Comments

Popular posts from this blog

Sistem kredit di algoniaga

Gambar: https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTLtkdnaEp41beXcUVNK_jVesgXOjffKwJUaLec_3Fg_k2SN2vi4g Banyak dari calon klien yang tidak tau tentang cara kerja pengadaan murabahah kredit di algo. Kali ini kami coba uraikan SSO (standar sistem operasi) algo tentang sistem berniaga tanpa terlebih dahulu memiliki barang. Bertindak sebagai pengada pesanan barang, 1. Menerima pesanan barang; -kami merinci pesanan klien serinci mungkin guna menghilangkan ketidak jelasan akan pesanan. -pesanan tidak mengikat atau hanya mengikat profesional tanpa memgikat klien. -tidak menerima down paymant (DP) sebelum barang tersedia. -tidak menerima murabahah non tunai pada emas, perak, dan mata uang.  2. Proses pengadan; -purcashing (pembelian) pesanan. -take over tanggung jawab terhadap barang sepenuhnya oleh pengada barang. -menetapkan aturan transaksi barang (non-konvensional). -menetapkan harga, terdiri dari harga modal+ keuntungan. 3. Peroses pertukaran; -kli...

Kenapa ada perbedaan antara sesama muslim

Ikhtilaf (perbedaan) memang bukan lagi menjadi hal yang baru, bahkan ada yang mentolelerir hampir semua ikhtilaf dengan merujuk pada kalimat: "perbedaan didalam umat itu rahmat." Entah dari mana datangnya kalimat tersebut yang pasti kalimat itu sangatlah populer bahkan mungkin dianggap dalil oleh sebahagian masyarakat. KENAPA ADA PERBEDAAN PENDAPAT? Sudah menjadi tabiat manusia dengan segala keterbatasannya, membuat keputusan/ tidakan sesuai pola pikir yang di pengaruhi oleh faktor eksternal dan kelengkapan data sebagai rujukannya. Ini menjadi salah satu alasan kenapa perbedaan pendapat kerap kali terjadi?? Ditambah lagi keterbatasan sistem informasi yang membuat ikhtilaf semakin kontras. sebagai ilustrasi saja: "beberapa ulama terdahulu yang saling berjauhan tempat tinggal hingga lintas negara, memiliki rujukan dalil yang terkadang tidak sama lengkap, ditambah keterbatasan sistem dalam mencari kelengkapan informasi, belum lagi faktor internal masing-masi...

Hukum permainan dadu

Belakangan ini sedang ramai sejenis permainan dadu di media sosial. Banyak yang menggemari game tersebut karena cukup mudah dimainkan, hanya bergantung pada kocokan dadu sebagai media pengundi nasib antara menang dan kalah tanpa disertai keterampilan fisik. https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRLhvFW9otw0eS77ercOtwlGccq4WpSyAjPQhwDipEOlzBbea7jMA Lalu bagaimana syariat islam memandang game sejenis permainan dadu online tersebut? Permainan dadu bukan lah hal baru di industri game, Sudah sejak jaman dahulu ArdSyeer bin babak (pencipta dadu) menjadikan dadu sebagai media pengundi nasib dengan taruhan harga bahkan nyawa skalipun. Walaupun kini sudah memasuki jaman now, tetapi tetap saja dari masa ke masa sistem permainan tersebut tetaplah sama hanya kemasannya saja yang berbeda. Nabi SAW bersabda: "Barang siapa yang bermain dadu maka seolah-olah ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah". (HR.Muslim). Juga sabda Nabi SAW: "Bara...