Skip to main content

Dibalik hadiah lomba


siapa yang tidak bergembira ketika mendapat hadiah usai memenangkan sebuah perlombaan, terlebih perlombaan tersebut adalah event yang sangat bergengsi di mata kebanyakan orang?
namun taukah, di balik itu ternyata status hadiah lomba tidak semua di halalkan dalam agama islam.

karena faktanya islam membagi perlomaan itu menjadi tiga bagian,
1. lomba yang sangat di anjurkan, seperti: pacu kuda, pacu unta, memanah.
di terangkan dalam hadits riwayat ahmad dan baihaqi bahwa "Rasulullah SAW membuat pacuan kuda dan memberi hadiah pemenangnya."
(dishahihkan oleh Al-Albani).

juga diriwayatkan dari anas bin malik ra ia berkata, " Rasulullah SAW memiliki unta yang diberi nama 'Adhba. unta beliau tidak terkalahkan dalam setiap pacuan"(HR. Bukhari).

Bahkan Rasulullah SAW menganjurkan kepada ummatnya untuk memanah
 "memanahlah, saya bersama semua kelompok!" (HR. Bukhari).

lomba-lomba tersebut adalah lomba yang sangat di butuhkan dalam islam terutama untuk keahlian melawan musuh dan sangat di anjurkan, bahkan dalam hadist di atas Rasulullah SAW memberikan hadiah kepada pemenang lomba.
jadi seandainya lomba yang selenggarakan adalah seperti lomba di atas atau pengkiasan dari perlombaan tersebut maka insyaAllah tidak mengapa pemenang mendapat hadiah lomba.

2. lomba yang di bolehkan namun haram berhadiah seperti game kebugaran tubuh/ fikiran.
dalam hadits di sebutkan  bahwa
 "segala hal permainan adalah BATIL, kecuali memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan istri."
(HR Ahmad. sanadnya dihasankan oleh Arnauth).
artinya segala bentuk permainan atau lomba adalah batil kecuali termasuk kategori yang telah di uraikan pada poin pertama, karnanya memberi hadiah untuk sesuatu yang batil adalah haram.

3. lomba yang jelas keharamannya
"para ulama dunia islam yang bergabung dalam Al Majma' Al fiqhy Al Islamy( divisi fikih Rabithah Alam Islamy), yang bersidang di mekkah pada th 1987 memutuskan:
tinju, gulat BEBAS, matador, adu hewan adalah HARAM.
yang berarti bahwa lomba-lomba yang berpotensi mencelakakan adalah sebuah tindak kezaliman besar sebagimana dalam QS Al Baqarah: 195 dan QS An Nisaa': 29, bahwa Allah SWT menganjurkan untuk tidak berbuat zalim kepada sesama manusia juga diri sendiri.

selain itu, sistem pemberian hadiah pun sangat berpengaruh akan halal-haramnya hadiah tersebut.



1. jika hadiah lomba di peroleh dari hasil patungan peserta.
maka dalam hal ini adalah haram bagi pemenang lomba mendapat hadiah walaupun jenis lomba adalah lomba yang di anjurkan, karena sistem hadiah seperti ini sama seperti judi.

2. jika hadiah di peroleh dari pihak ke tiga atau sponsor dan jenis lomba adalah lomba yang di anjurkan
allahu'alam maka ini di perbolehkan sebagaimana
"Rasulullah SAW membuat pacuan kuda dan memberi hadiah pemenangnya."
(dishahihkan oleh Al-Albani).

3. jika hadiah di peroleh dari pihak ke tiga atau sponsor namun jenis lomba adalah lomba yang mubah,
maka haram bagi pemenang untuk menerima hadiah tersebut sebagai mana sabda Rasulullah Saw "segala hal permainan adalah BATIL, kecuali memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan istri."
(HR Ahmad. sanadnya dihasankan oleh Arnauth).

sangat aneh memang ketika kita mendengar sesuatu hal yang sudah biasa dilakukan, lalu tiba-tiba datang sebuah keterangan yang dijelaskan dalam alquran dan hadits dan di sampaikan oleh seorang alim ulama bahwa kebiasaan tersebut adalah haram
namun sebagai orang yang di anjurkan untuk beriman secara penuh maka insyaAllah akan di mudahkan segala urusan ketika kita mengutamankan apa yang telah Allah SWT tetapkan.


Comments

Popular posts from this blog

Lembaga syariah solusi menekan kredit macet

bahaya kredit macet ketika ekonomi loyo beberapa media kembali memberitakan rasio kenaikan NPL atau non performing loan alias kredit macet, sebut saja: - Tempo.co pada 13 september 2019 menerbitkan bahwa NPL pada KPR tumbuh 36,4% sepanjang periode berjalan (year-to-date) menjadi Rp 4,3 triliun - Tempo.co pada 4 oktober 2019 kembali menerbitkan dalam artikelnya bahwa kredit macet perbankan naik menjadi 2,60% pada agustus 2019 lalu, dari yang sebelumnya pada juni 2019 berada diangka 2,50% - CNBC Indonesia pada 10 oktober 2019 berdasarkan data OJK pada risiko di industri peer-to-peer (p2p) lending agustus 2019, TMP90 atau tingkat wanprestasi pinjaman selama 90 hari meroket naik pada rasio 3,06% tembus Rp 322,82 miliar walaupun kenaikan NPL ini oleh sebahagian kalangan masih dianggap wajar karena masih dibawah rasio angka 5% bagi perbankan, tetapi dengn situasi perekonomian yang sedang berlangsing saat ini, perlu adanya kewaspadaan agar kenaikan ini tidak menjadi momok yang...

Tips merawat sepatu kulit

Hampir setiap orang dewasa pastinya sangat menyenangi sepatu berbahan kulit. Selain keren, pertimbangan utama lainnya ketika hendak membeli sepatu berbahan kulit adalah tingkat keawetannya yang tahan lama dibandingkan sepatu dengan bahan selain kulit. Namun tahukan bahwa keawetan sepatu kulit dapat di lihat dari bagaimana cara kita merawatnya. Berikut adalah tips merawat sepatu kulit yang telah dirangkum dari berbagai sumber: Sepatu kulit Max Baren's ditoko toserba selamat sukabumi 1. Hindari Sepatu Kulit terlalu lembap. Gunanya adalah agar sepatu kulit tidak di tumbuhi jamur, karenanya sangat di sarankan untuk menyimpan sepatu dalam box atau dus sepatu dengan suhu ruangan yang tidak terlalu panas atau dingin serta terdapat lubang bulat pada dus yang berguna sebagai sirkulasi udara/ suhu dalam dus sepatu. 2. Tembahkan Gel Silika ketika menyimpan sepatu. Gel silika pada sepatu berguna untuk menyerap kelembapan dan cairan partikel dari ruang yang berudara/bersuhu. Silika gel juga mem...

Kenapa harus berusaha jika takdir sudah ditentukan?

  Setiap individu tentunya mengidamkan sebuah kehidupan yang baik dan bahagia bukan?  Juga bukankah setiap pelaku usaha tentunya menginginkan untung yang luarbiasa!!! Berusaha sudah sepatutnya menjadi metode wajib guna terhindar dari resiko keterpurukan. Kendatipun takdir rezeki, ajal, amal dan kecelakaan atau kebahagiaan telah Allah 'Azza wa jalla tetap kan sebelum kita lahir ke dunia, sebagaimana telah diberitahukannya kepada kita lewat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: "Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diu...