Skip to main content

Dibalik hadiah lomba


siapa yang tidak bergembira ketika mendapat hadiah usai memenangkan sebuah perlombaan, terlebih perlombaan tersebut adalah event yang sangat bergengsi di mata kebanyakan orang?
namun taukah, di balik itu ternyata status hadiah lomba tidak semua di halalkan dalam agama islam.

karena faktanya islam membagi perlomaan itu menjadi tiga bagian,
1. lomba yang sangat di anjurkan, seperti: pacu kuda, pacu unta, memanah.
di terangkan dalam hadits riwayat ahmad dan baihaqi bahwa "Rasulullah SAW membuat pacuan kuda dan memberi hadiah pemenangnya."
(dishahihkan oleh Al-Albani).

juga diriwayatkan dari anas bin malik ra ia berkata, " Rasulullah SAW memiliki unta yang diberi nama 'Adhba. unta beliau tidak terkalahkan dalam setiap pacuan"(HR. Bukhari).

Bahkan Rasulullah SAW menganjurkan kepada ummatnya untuk memanah
 "memanahlah, saya bersama semua kelompok!" (HR. Bukhari).

lomba-lomba tersebut adalah lomba yang sangat di butuhkan dalam islam terutama untuk keahlian melawan musuh dan sangat di anjurkan, bahkan dalam hadist di atas Rasulullah SAW memberikan hadiah kepada pemenang lomba.
jadi seandainya lomba yang selenggarakan adalah seperti lomba di atas atau pengkiasan dari perlombaan tersebut maka insyaAllah tidak mengapa pemenang mendapat hadiah lomba.

2. lomba yang di bolehkan namun haram berhadiah seperti game kebugaran tubuh/ fikiran.
dalam hadits di sebutkan  bahwa
 "segala hal permainan adalah BATIL, kecuali memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan istri."
(HR Ahmad. sanadnya dihasankan oleh Arnauth).
artinya segala bentuk permainan atau lomba adalah batil kecuali termasuk kategori yang telah di uraikan pada poin pertama, karnanya memberi hadiah untuk sesuatu yang batil adalah haram.

3. lomba yang jelas keharamannya
"para ulama dunia islam yang bergabung dalam Al Majma' Al fiqhy Al Islamy( divisi fikih Rabithah Alam Islamy), yang bersidang di mekkah pada th 1987 memutuskan:
tinju, gulat BEBAS, matador, adu hewan adalah HARAM.
yang berarti bahwa lomba-lomba yang berpotensi mencelakakan adalah sebuah tindak kezaliman besar sebagimana dalam QS Al Baqarah: 195 dan QS An Nisaa': 29, bahwa Allah SWT menganjurkan untuk tidak berbuat zalim kepada sesama manusia juga diri sendiri.

selain itu, sistem pemberian hadiah pun sangat berpengaruh akan halal-haramnya hadiah tersebut.



1. jika hadiah lomba di peroleh dari hasil patungan peserta.
maka dalam hal ini adalah haram bagi pemenang lomba mendapat hadiah walaupun jenis lomba adalah lomba yang di anjurkan, karena sistem hadiah seperti ini sama seperti judi.

2. jika hadiah di peroleh dari pihak ke tiga atau sponsor dan jenis lomba adalah lomba yang di anjurkan
allahu'alam maka ini di perbolehkan sebagaimana
"Rasulullah SAW membuat pacuan kuda dan memberi hadiah pemenangnya."
(dishahihkan oleh Al-Albani).

3. jika hadiah di peroleh dari pihak ke tiga atau sponsor namun jenis lomba adalah lomba yang mubah,
maka haram bagi pemenang untuk menerima hadiah tersebut sebagai mana sabda Rasulullah Saw "segala hal permainan adalah BATIL, kecuali memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan istri."
(HR Ahmad. sanadnya dihasankan oleh Arnauth).

sangat aneh memang ketika kita mendengar sesuatu hal yang sudah biasa dilakukan, lalu tiba-tiba datang sebuah keterangan yang dijelaskan dalam alquran dan hadits dan di sampaikan oleh seorang alim ulama bahwa kebiasaan tersebut adalah haram
namun sebagai orang yang di anjurkan untuk beriman secara penuh maka insyaAllah akan di mudahkan segala urusan ketika kita mengutamankan apa yang telah Allah SWT tetapkan.


Comments

Popular posts from this blog

alasan kebaikan, supermarket toserba selamat berencana stop jual rokok

setelah beberapa toko besar nusantara memutuskan untuk tidak lagi menjual prodak rokok, sebut saja: - swalayan pamella  yang sejak april 2003 swalayan ini sudah bebas rokok. "Waktu itu saya berpikir, kalau saya ikut menjual rokok itu artinya secara tidak langsung saya memberikan kontribusi penyebaran penyakit mematikan tersebut," ujar  Noor Liesnani Pamella, pemilik Pamella Swalayan - toserba fajar sejak 2004 tidak menjual rokok. "Saya tidak menjual rokok, sebetulnya saya belajar dari Pamella (Noor Liesnani Pamella), jadi kami banyak belajar tentang supermarket. Tidak cuma tidak menjual rokok, kami juga tidak menjual kontrasepsi karena takut disalahgunakan," ujar Yogi Tyandaru, pemilik Toserba Fajar . kini giliran PT daruttaqwa toserba selamat yang berpusat di joglo cianjur di kabarkan tengah berencana untuk menstop penjualan rokok ditoko-tokonya. dalam isi breafingnya dengan karyawan toserba selamat cabang kota sukabumi kamis, 17 okt...

Kenapa harus berusaha jika takdir sudah ditentukan?

  Setiap individu tentunya mengidamkan sebuah kehidupan yang baik dan bahagia bukan?  Juga bukankah setiap pelaku usaha tentunya menginginkan untung yang luarbiasa!!! Berusaha sudah sepatutnya menjadi metode wajib guna terhindar dari resiko keterpurukan. Kendatipun takdir rezeki, ajal, amal dan kecelakaan atau kebahagiaan telah Allah 'Azza wa jalla tetap kan sebelum kita lahir ke dunia, sebagaimana telah diberitahukannya kepada kita lewat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: "Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diu...

Poligami

Definisi Poligami Poligami merupakan suatu sistem perkawinan dimana seseorang memiliki lebih dari satu  pasangan. Poligami dapat dibagi menjadi dua kategori.  Salah satunya adalah poligini di mana seorang pria menikah lebih dari satu wanita,  dan yang lainnya adalah poliandri, dimana seorang wanita menikah dengan lebih dari satu orang pria. Dalam Islam,  poligami diperbolehkan dalam  batasan tertentu, sedangkan poliandri benar-benar diharamkan. 1. mengapa seorang pria diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri? Qur'an mengizinkan poligami dalam batasan tertentu.  Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa Qur'an adalah satu-satunya kitab agama di muka  bumi ini yang menyatakan " menikah hanya dengan satu pasangan '. Konteks kalimat tersebut adalah dipetik dari ayat Al Quran Surat An Nisa ayat 3:  "Menikahlah dengan perempuan pilihan Anda, dua, atau tiga, atau empat, tetapi jika kamu takut  kamu tidak akan mampu menghadapi adil (d...