Skip to main content

Dibalik hadiah lomba


siapa yang tidak bergembira ketika mendapat hadiah usai memenangkan sebuah perlombaan, terlebih perlombaan tersebut adalah event yang sangat bergengsi di mata kebanyakan orang?
namun taukah, di balik itu ternyata status hadiah lomba tidak semua di halalkan dalam agama islam.

karena faktanya islam membagi perlomaan itu menjadi tiga bagian,
1. lomba yang sangat di anjurkan, seperti: pacu kuda, pacu unta, memanah.
di terangkan dalam hadits riwayat ahmad dan baihaqi bahwa "Rasulullah SAW membuat pacuan kuda dan memberi hadiah pemenangnya."
(dishahihkan oleh Al-Albani).

juga diriwayatkan dari anas bin malik ra ia berkata, " Rasulullah SAW memiliki unta yang diberi nama 'Adhba. unta beliau tidak terkalahkan dalam setiap pacuan"(HR. Bukhari).

Bahkan Rasulullah SAW menganjurkan kepada ummatnya untuk memanah
 "memanahlah, saya bersama semua kelompok!" (HR. Bukhari).

lomba-lomba tersebut adalah lomba yang sangat di butuhkan dalam islam terutama untuk keahlian melawan musuh dan sangat di anjurkan, bahkan dalam hadist di atas Rasulullah SAW memberikan hadiah kepada pemenang lomba.
jadi seandainya lomba yang selenggarakan adalah seperti lomba di atas atau pengkiasan dari perlombaan tersebut maka insyaAllah tidak mengapa pemenang mendapat hadiah lomba.

2. lomba yang di bolehkan namun haram berhadiah seperti game kebugaran tubuh/ fikiran.
dalam hadits di sebutkan  bahwa
 "segala hal permainan adalah BATIL, kecuali memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan istri."
(HR Ahmad. sanadnya dihasankan oleh Arnauth).
artinya segala bentuk permainan atau lomba adalah batil kecuali termasuk kategori yang telah di uraikan pada poin pertama, karnanya memberi hadiah untuk sesuatu yang batil adalah haram.

3. lomba yang jelas keharamannya
"para ulama dunia islam yang bergabung dalam Al Majma' Al fiqhy Al Islamy( divisi fikih Rabithah Alam Islamy), yang bersidang di mekkah pada th 1987 memutuskan:
tinju, gulat BEBAS, matador, adu hewan adalah HARAM.
yang berarti bahwa lomba-lomba yang berpotensi mencelakakan adalah sebuah tindak kezaliman besar sebagimana dalam QS Al Baqarah: 195 dan QS An Nisaa': 29, bahwa Allah SWT menganjurkan untuk tidak berbuat zalim kepada sesama manusia juga diri sendiri.

selain itu, sistem pemberian hadiah pun sangat berpengaruh akan halal-haramnya hadiah tersebut.



1. jika hadiah lomba di peroleh dari hasil patungan peserta.
maka dalam hal ini adalah haram bagi pemenang lomba mendapat hadiah walaupun jenis lomba adalah lomba yang di anjurkan, karena sistem hadiah seperti ini sama seperti judi.

2. jika hadiah di peroleh dari pihak ke tiga atau sponsor dan jenis lomba adalah lomba yang di anjurkan
allahu'alam maka ini di perbolehkan sebagaimana
"Rasulullah SAW membuat pacuan kuda dan memberi hadiah pemenangnya."
(dishahihkan oleh Al-Albani).

3. jika hadiah di peroleh dari pihak ke tiga atau sponsor namun jenis lomba adalah lomba yang mubah,
maka haram bagi pemenang untuk menerima hadiah tersebut sebagai mana sabda Rasulullah Saw "segala hal permainan adalah BATIL, kecuali memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan istri."
(HR Ahmad. sanadnya dihasankan oleh Arnauth).

sangat aneh memang ketika kita mendengar sesuatu hal yang sudah biasa dilakukan, lalu tiba-tiba datang sebuah keterangan yang dijelaskan dalam alquran dan hadits dan di sampaikan oleh seorang alim ulama bahwa kebiasaan tersebut adalah haram
namun sebagai orang yang di anjurkan untuk beriman secara penuh maka insyaAllah akan di mudahkan segala urusan ketika kita mengutamankan apa yang telah Allah SWT tetapkan.


Comments

Popular posts from this blog

alasan kebaikan, supermarket toserba selamat berencana stop jual rokok

setelah beberapa toko besar nusantara memutuskan untuk tidak lagi menjual prodak rokok, sebut saja: - swalayan pamella  yang sejak april 2003 swalayan ini sudah bebas rokok. "Waktu itu saya berpikir, kalau saya ikut menjual rokok itu artinya secara tidak langsung saya memberikan kontribusi penyebaran penyakit mematikan tersebut," ujar  Noor Liesnani Pamella, pemilik Pamella Swalayan - toserba fajar sejak 2004 tidak menjual rokok. "Saya tidak menjual rokok, sebetulnya saya belajar dari Pamella (Noor Liesnani Pamella), jadi kami banyak belajar tentang supermarket. Tidak cuma tidak menjual rokok, kami juga tidak menjual kontrasepsi karena takut disalahgunakan," ujar Yogi Tyandaru, pemilik Toserba Fajar . kini giliran PT daruttaqwa toserba selamat yang berpusat di joglo cianjur di kabarkan tengah berencana untuk menstop penjualan rokok ditoko-tokonya. dalam isi breafingnya dengan karyawan toserba selamat cabang kota sukabumi kamis, 17 okt...

Kenapa harus berusaha jika takdir sudah ditentukan?

  Setiap individu tentunya mengidamkan sebuah kehidupan yang baik dan bahagia bukan?  Juga bukankah setiap pelaku usaha tentunya menginginkan untung yang luarbiasa!!! Berusaha sudah sepatutnya menjadi metode wajib guna terhindar dari resiko keterpurukan. Kendatipun takdir rezeki, ajal, amal dan kecelakaan atau kebahagiaan telah Allah 'Azza wa jalla tetap kan sebelum kita lahir ke dunia, sebagaimana telah diberitahukannya kepada kita lewat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: "Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diu...

Ada riba dipenukaran uang receh

Tak banyak orang yang tidak tau bahwa ketika mereka hendak menukar uang lembaran dalam bentuk uang recehan dapat menjerumuskan mereka kedalam riba. Contohnya adalah: Apabila si A memiliki 1 lembar uang 100.000 rupiah dan menukarkannya kedalam uang pecahan, misalkan 10 lembar uang 10.000 rupiah kepada si B. Sebenarnya hukum asal dari pertukaran tersebut adalah tidak riba, namun kasusnya akan menjadi berbeda ketika pecahan uang lembaran yang di miliki si B hanyalah 9 lembar uang 10.000 rupiah saja alias 90.000 rupiah, dan sisa 10.000 rupiah kekurangannya akan di berikan si B kepada si A dalam waktu kurang dari 24-jam dengan alasan tidak ada uang pas atau sebagainya. Kasus seperti ini sebenarnya sering terjadi terutama dilingkungan pertokoan yang menggunakan kasir, ketika seorang hendak menukarkan uangnya kepada kasir. karena tidak ada uang pas untuk pihak penukar, tidak jarang pihak kasir memberikan sebagian uang penukaran terlebih dahulu dan sisanya akan di berikan nanti setelah kasir m...