Skip to main content

Bahaya bunga bank bagi kehidupan manusia

bunga bank adalah tambahan yang di peroleh dari layanan pertukaran barang ribawi lewat akad kredit dan jualbeli dengan berbagai inovasi.

adapun barang ribawi secara global terbagi pada alat tukar sah (emas, perak, dan uang)
dan komoditi tertentu (kurma, gandum kering dan basah, garam, juga beras dll yang termasuk kedalamnya).

Bank komersial merupakan lembaga keuangan yang paling banyak memperaktekan sistem bunga dari aktifitas pembiayaan keuangan, terutama pinjaman berbunga.
bagi umat islam bunga bank disebut RIBA dan di hukumi HARAM untuk dimanfaatkan dalam berniaga termasuk oleh semua agama samawi, riba termasuk dalam bunga bank mengandung unsur bahaya besar karena dapat mengakibatkan permusuhan juga dapat menghilangkan segala usaha, perdagangan, dan perindustrian.

tidak ada perputaran uang dalam sistem bunga  yang ada hanya uang melahirkan uang dan pertambahan ini tidak diikuti oleh pertambahan barang dan jasa hingga dapat berpotensi terjadinya inflasi terhadap ekonomi manusia.



sebagai ilustrasi saja:
kredit berbunga yang di berikan bank pada pelaku usaha akan secara otomatis berpengaruh pada harga modal produksi hingga menyebabkan kenaikan harga jual karena sejatinya kredit yang di terima pelaku usaha harus di bayar dengan tambahan bunga dan tambahan ini akan di bebankan kedalam harga modal untuk menutupi terjadinya penurunan nilai laba.





entah di sadari atau tidak, sebenarnya potensi inflasi yang disebabkan oleh bunga bank ini telah banyak di kampanyekan oleh para peraktisi ekonomi berbasis syariah diseluruh dunia bahkan sudah banyak pelaku usaha yang mulai melirik bank syariah untuk menyimpan dananya, selain itu juga kini banyak bank konvensional yang mengeluarkan prodaknya yang berbasis syariah.
yang masih menjadi kendala adalah pada pemahaman masyarakat tentang status tambahan itu sendiri antara riba/bunga dan laba masih di artikan sama padahal keduanya berbeda.
Untuk mencoba memahami perbedaan antara laba dan riba bisa buka link di bawah ini

Baca: bunga layanan konvensional lebih murah dari pada syariah


Baca: perbedaan sistem RIBA, LABA, dan non-LABA

Sumber:
- Fiqh Perbankan Syariah: Fiqh Perbankan Syariah: 
Pengantar fiqh muamalat dan 
aplikasinya dalam ekonomi modern
- Ringkasan Fiqih Islam (4)
 ( Bab Mu'amalah)
- berbagai sumber


Popular posts from this blog

Sistem kredit di algoniaga

Gambar: https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTLtkdnaEp41beXcUVNK_jVesgXOjffKwJUaLec_3Fg_k2SN2vi4g Banyak dari calon klien yang tidak tau tentang cara kerja pengadaan murabahah kredit di algo. Kali ini kami coba uraikan SSO (standar sistem operasi) algo tentang sistem berniaga tanpa terlebih dahulu memiliki barang. Bertindak sebagai pengada pesanan barang, 1. Menerima pesanan barang; -kami merinci pesanan klien serinci mungkin guna menghilangkan ketidak jelasan akan pesanan. -pesanan tidak mengikat atau hanya mengikat profesional tanpa memgikat klien. -tidak menerima down paymant (DP) sebelum barang tersedia. -tidak menerima murabahah non tunai pada emas, perak, dan mata uang.  2. Proses pengadan; -purcashing (pembelian) pesanan. -take over tanggung jawab terhadap barang sepenuhnya oleh pengada barang. -menetapkan aturan transaksi barang (non-konvensional). -menetapkan harga, terdiri dari harga modal+ keuntungan. 3. Peroses pertukaran; -kli...

Kenapa ada perbedaan antara sesama muslim

Ikhtilaf (perbedaan) memang bukan lagi menjadi hal yang baru, bahkan ada yang mentolelerir hampir semua ikhtilaf dengan merujuk pada kalimat: "perbedaan didalam umat itu rahmat." Entah dari mana datangnya kalimat tersebut yang pasti kalimat itu sangatlah populer bahkan mungkin dianggap dalil oleh sebahagian masyarakat. KENAPA ADA PERBEDAAN PENDAPAT? Sudah menjadi tabiat manusia dengan segala keterbatasannya, membuat keputusan/ tidakan sesuai pola pikir yang di pengaruhi oleh faktor eksternal dan kelengkapan data sebagai rujukannya. Ini menjadi salah satu alasan kenapa perbedaan pendapat kerap kali terjadi?? Ditambah lagi keterbatasan sistem informasi yang membuat ikhtilaf semakin kontras. sebagai ilustrasi saja: "beberapa ulama terdahulu yang saling berjauhan tempat tinggal hingga lintas negara, memiliki rujukan dalil yang terkadang tidak sama lengkap, ditambah keterbatasan sistem dalam mencari kelengkapan informasi, belum lagi faktor internal masing-masi...

Hukum permainan dadu

Belakangan ini sedang ramai sejenis permainan dadu di media sosial. Banyak yang menggemari game tersebut karena cukup mudah dimainkan, hanya bergantung pada kocokan dadu sebagai media pengundi nasib antara menang dan kalah tanpa disertai keterampilan fisik. https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRLhvFW9otw0eS77ercOtwlGccq4WpSyAjPQhwDipEOlzBbea7jMA Lalu bagaimana syariat islam memandang game sejenis permainan dadu online tersebut? Permainan dadu bukan lah hal baru di industri game, Sudah sejak jaman dahulu ArdSyeer bin babak (pencipta dadu) menjadikan dadu sebagai media pengundi nasib dengan taruhan harga bahkan nyawa skalipun. Walaupun kini sudah memasuki jaman now, tetapi tetap saja dari masa ke masa sistem permainan tersebut tetaplah sama hanya kemasannya saja yang berbeda. Nabi SAW bersabda: "Barang siapa yang bermain dadu maka seolah-olah ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah". (HR.Muslim). Juga sabda Nabi SAW: "Bara...