Skip to main content

Bahaya bunga bank bagi kehidupan manusia

bunga bank adalah tambahan yang di peroleh dari layanan pertukaran barang ribawi lewat akad kredit dan jualbeli dengan berbagai inovasi.

adapun barang ribawi secara global terbagi pada alat tukar sah (emas, perak, dan uang)
dan komoditi tertentu (kurma, gandum kering dan basah, garam, juga beras dll yang termasuk kedalamnya).

Bank komersial merupakan lembaga keuangan yang paling banyak memperaktekan sistem bunga dari aktifitas pembiayaan keuangan, terutama pinjaman berbunga.
bagi umat islam bunga bank disebut RIBA dan di hukumi HARAM untuk dimanfaatkan dalam berniaga termasuk oleh semua agama samawi, riba termasuk dalam bunga bank mengandung unsur bahaya besar karena dapat mengakibatkan permusuhan juga dapat menghilangkan segala usaha, perdagangan, dan perindustrian.

tidak ada perputaran uang dalam sistem bunga  yang ada hanya uang melahirkan uang dan pertambahan ini tidak diikuti oleh pertambahan barang dan jasa hingga dapat berpotensi terjadinya inflasi terhadap ekonomi manusia.



sebagai ilustrasi saja:
kredit berbunga yang di berikan bank pada pelaku usaha akan secara otomatis berpengaruh pada harga modal produksi hingga menyebabkan kenaikan harga jual karena sejatinya kredit yang di terima pelaku usaha harus di bayar dengan tambahan bunga dan tambahan ini akan di bebankan kedalam harga modal untuk menutupi terjadinya penurunan nilai laba.





entah di sadari atau tidak, sebenarnya potensi inflasi yang disebabkan oleh bunga bank ini telah banyak di kampanyekan oleh para peraktisi ekonomi berbasis syariah diseluruh dunia bahkan sudah banyak pelaku usaha yang mulai melirik bank syariah untuk menyimpan dananya, selain itu juga kini banyak bank konvensional yang mengeluarkan prodaknya yang berbasis syariah.
yang masih menjadi kendala adalah pada pemahaman masyarakat tentang status tambahan itu sendiri antara riba/bunga dan laba masih di artikan sama padahal keduanya berbeda.
Untuk mencoba memahami perbedaan antara laba dan riba bisa buka link di bawah ini

Baca: bunga layanan konvensional lebih murah dari pada syariah


Baca: perbedaan sistem RIBA, LABA, dan non-LABA

Sumber:
- Fiqh Perbankan Syariah: Fiqh Perbankan Syariah: 
Pengantar fiqh muamalat dan 
aplikasinya dalam ekonomi modern
- Ringkasan Fiqih Islam (4)
 ( Bab Mu'amalah)
- berbagai sumber


Popular posts from this blog

alasan kebaikan, supermarket toserba selamat berencana stop jual rokok

setelah beberapa toko besar nusantara memutuskan untuk tidak lagi menjual prodak rokok, sebut saja: - swalayan pamella  yang sejak april 2003 swalayan ini sudah bebas rokok. "Waktu itu saya berpikir, kalau saya ikut menjual rokok itu artinya secara tidak langsung saya memberikan kontribusi penyebaran penyakit mematikan tersebut," ujar  Noor Liesnani Pamella, pemilik Pamella Swalayan - toserba fajar sejak 2004 tidak menjual rokok. "Saya tidak menjual rokok, sebetulnya saya belajar dari Pamella (Noor Liesnani Pamella), jadi kami banyak belajar tentang supermarket. Tidak cuma tidak menjual rokok, kami juga tidak menjual kontrasepsi karena takut disalahgunakan," ujar Yogi Tyandaru, pemilik Toserba Fajar . kini giliran PT daruttaqwa toserba selamat yang berpusat di joglo cianjur di kabarkan tengah berencana untuk menstop penjualan rokok ditoko-tokonya. dalam isi breafingnya dengan karyawan toserba selamat cabang kota sukabumi kamis, 17 okt...

Kenapa harus berusaha jika takdir sudah ditentukan?

  Setiap individu tentunya mengidamkan sebuah kehidupan yang baik dan bahagia bukan?  Juga bukankah setiap pelaku usaha tentunya menginginkan untung yang luarbiasa!!! Berusaha sudah sepatutnya menjadi metode wajib guna terhindar dari resiko keterpurukan. Kendatipun takdir rezeki, ajal, amal dan kecelakaan atau kebahagiaan telah Allah 'Azza wa jalla tetap kan sebelum kita lahir ke dunia, sebagaimana telah diberitahukannya kepada kita lewat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: "Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diu...

Poligami

Definisi Poligami Poligami merupakan suatu sistem perkawinan dimana seseorang memiliki lebih dari satu  pasangan. Poligami dapat dibagi menjadi dua kategori.  Salah satunya adalah poligini di mana seorang pria menikah lebih dari satu wanita,  dan yang lainnya adalah poliandri, dimana seorang wanita menikah dengan lebih dari satu orang pria. Dalam Islam,  poligami diperbolehkan dalam  batasan tertentu, sedangkan poliandri benar-benar diharamkan. 1. mengapa seorang pria diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri? Qur'an mengizinkan poligami dalam batasan tertentu.  Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa Qur'an adalah satu-satunya kitab agama di muka  bumi ini yang menyatakan " menikah hanya dengan satu pasangan '. Konteks kalimat tersebut adalah dipetik dari ayat Al Quran Surat An Nisa ayat 3:  "Menikahlah dengan perempuan pilihan Anda, dua, atau tiga, atau empat, tetapi jika kamu takut  kamu tidak akan mampu menghadapi adil (d...