Skip to main content

Kredit rumah rawan riba

Minat akan kepemilikan hunian secara instan masih terbilang cukup tinggi, berbagai perusahaan keuangan pun menawarkan jasa kredit kepemilikan rumah dengan promo bermacam-macam.
namun tentu saja yang namanya layanan kredit terkadang rawan dengan bahaya riba jika sistem transaksinya salah apa lagi khususnya bagi kaum muslim, RIBA termasuk kedalam dosa besar juga hal yang sangat menyeramkan karena sejatinya RIBA mampu menghilangkan keberkahan bagi pelakunya secara umum.
dalam layanan KPR bahaya RIBA masih terbilang cukup banyak, malah terkadang alih-alih menghindari riba pada sistem KPR namun malah terjerumus kedalam riba KPR lain yang berbeda sistem akibat kurang pahamnya mekanisme transaksi penghasil harta haram
berikut adalah gambaran kredit KPR yang saya bisa pahami;



misalkan saja rumah type 36/72 harga 280jt dijual secara KPR dengan mekanisme sebagai berikut;
booking fee sebesar 3jt, biaya administrasi 2jt, dan DP sebanyak 5% dari harga jual rumah di serahkan pembeli kepada developer (syarat ketentuan berlaku), lalu sisa harga pengurangan dari DP, biaya admin, dan booking fee tadi menjadi harga KPR yang akan di ajukan kepada pihak bank.
katakan saja KPR di setujui pihak bank maka bank akan melunasi sisa harga harga tadi kepada pihak developer lalu rumah akan di jual bank kepada pihak pembeli tersebut secara kredit dengan bunga X% flet pertahun serta memberlakukan denda keterlambatan sebagai antisipasi kredit macet.
tanggapan:
dari mekanisme di atas ada beberapa poin yang harus di ketahui;
Pertama adalah bahwa saat pembeli membayar biaya booking fee, admin, serta DP kepada pihak developer maka disitu sejatinya sudah terjadi akad jual beli dan rumah sudah sah menjadi milik si pembeli hanya saja belum serah terima barang saja.
Kedua adalah bahwa ketika rumah sudah menjadi milik sah si pembeli maka secara otomatis peran bank dalam melunasi sisa harga pada developer adalah menalangi pembayaran saja akadnya adalah hutang piutang, dan aturan bank yang memberlakukan pengembalian uangnya dengan tambahan bunga adalah RIBA.
Ketiga adalah denda yang di berlakukan adalah jelas kezaliman yang di lakukan oleh pihak bank sebagai bentuk RIBA yang lain selain bunga.
dari ketiga poin ini jelas kita ketahui bersama bahwa mekanisme KPR dengan cara transaksi seperti di atas adalah RIBA.
Solusi:
Agar KPR rumah tersebut tidak menjadi RIBA maka ada hal-hal yang harus di pahami;
Pertama adalah jika pembeli ingin melakukan akad kredit dan harus melalui jasa bank maka di utamakan menggunakan jasa atau layanan KPR dari bank syariah.
Kedua adalah tidak di perboleh kan pembeli melakukan transaksi apapun yang mengakibatkan kerusakan akad seperti melakukan jual beli yang telah terjadi antara pembeli dengan pihak developer sebagaimana meksnisme diatas.
Ketiga adalah jika pihak bank syariah menyetujui ajuan KPR maka lakukan akad murabahah dan tanpa ada denda.
(panduan kredit murabahah)
wallahu'alam

Popular posts from this blog

alasan kebaikan, supermarket toserba selamat berencana stop jual rokok

setelah beberapa toko besar nusantara memutuskan untuk tidak lagi menjual prodak rokok, sebut saja: - swalayan pamella  yang sejak april 2003 swalayan ini sudah bebas rokok. "Waktu itu saya berpikir, kalau saya ikut menjual rokok itu artinya secara tidak langsung saya memberikan kontribusi penyebaran penyakit mematikan tersebut," ujar  Noor Liesnani Pamella, pemilik Pamella Swalayan - toserba fajar sejak 2004 tidak menjual rokok. "Saya tidak menjual rokok, sebetulnya saya belajar dari Pamella (Noor Liesnani Pamella), jadi kami banyak belajar tentang supermarket. Tidak cuma tidak menjual rokok, kami juga tidak menjual kontrasepsi karena takut disalahgunakan," ujar Yogi Tyandaru, pemilik Toserba Fajar . kini giliran PT daruttaqwa toserba selamat yang berpusat di joglo cianjur di kabarkan tengah berencana untuk menstop penjualan rokok ditoko-tokonya. dalam isi breafingnya dengan karyawan toserba selamat cabang kota sukabumi kamis, 17 okt...

Kenapa harus berusaha jika takdir sudah ditentukan?

  Setiap individu tentunya mengidamkan sebuah kehidupan yang baik dan bahagia bukan?  Juga bukankah setiap pelaku usaha tentunya menginginkan untung yang luarbiasa!!! Berusaha sudah sepatutnya menjadi metode wajib guna terhindar dari resiko keterpurukan. Kendatipun takdir rezeki, ajal, amal dan kecelakaan atau kebahagiaan telah Allah 'Azza wa jalla tetap kan sebelum kita lahir ke dunia, sebagaimana telah diberitahukannya kepada kita lewat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: "Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diu...

Poligami

Definisi Poligami Poligami merupakan suatu sistem perkawinan dimana seseorang memiliki lebih dari satu  pasangan. Poligami dapat dibagi menjadi dua kategori.  Salah satunya adalah poligini di mana seorang pria menikah lebih dari satu wanita,  dan yang lainnya adalah poliandri, dimana seorang wanita menikah dengan lebih dari satu orang pria. Dalam Islam,  poligami diperbolehkan dalam  batasan tertentu, sedangkan poliandri benar-benar diharamkan. 1. mengapa seorang pria diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri? Qur'an mengizinkan poligami dalam batasan tertentu.  Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa Qur'an adalah satu-satunya kitab agama di muka  bumi ini yang menyatakan " menikah hanya dengan satu pasangan '. Konteks kalimat tersebut adalah dipetik dari ayat Al Quran Surat An Nisa ayat 3:  "Menikahlah dengan perempuan pilihan Anda, dua, atau tiga, atau empat, tetapi jika kamu takut  kamu tidak akan mampu menghadapi adil (d...