Skip to main content

Kredit rumah rawan riba

Minat akan kepemilikan hunian secara instan masih terbilang cukup tinggi, berbagai perusahaan keuangan pun menawarkan jasa kredit kepemilikan rumah dengan promo bermacam-macam.
namun tentu saja yang namanya layanan kredit terkadang rawan dengan bahaya riba jika sistem transaksinya salah apa lagi khususnya bagi kaum muslim, RIBA termasuk kedalam dosa besar juga hal yang sangat menyeramkan karena sejatinya RIBA mampu menghilangkan keberkahan bagi pelakunya secara umum.
dalam layanan KPR bahaya RIBA masih terbilang cukup banyak, malah terkadang alih-alih menghindari riba pada sistem KPR namun malah terjerumus kedalam riba KPR lain yang berbeda sistem akibat kurang pahamnya mekanisme transaksi penghasil harta haram
berikut adalah gambaran kredit KPR yang saya bisa pahami;



misalkan saja rumah type 36/72 harga 280jt dijual secara KPR dengan mekanisme sebagai berikut;
booking fee sebesar 3jt, biaya administrasi 2jt, dan DP sebanyak 5% dari harga jual rumah di serahkan pembeli kepada developer (syarat ketentuan berlaku), lalu sisa harga pengurangan dari DP, biaya admin, dan booking fee tadi menjadi harga KPR yang akan di ajukan kepada pihak bank.
katakan saja KPR di setujui pihak bank maka bank akan melunasi sisa harga harga tadi kepada pihak developer lalu rumah akan di jual bank kepada pihak pembeli tersebut secara kredit dengan bunga X% flet pertahun serta memberlakukan denda keterlambatan sebagai antisipasi kredit macet.
tanggapan:
dari mekanisme di atas ada beberapa poin yang harus di ketahui;
Pertama adalah bahwa saat pembeli membayar biaya booking fee, admin, serta DP kepada pihak developer maka disitu sejatinya sudah terjadi akad jual beli dan rumah sudah sah menjadi milik si pembeli hanya saja belum serah terima barang saja.
Kedua adalah bahwa ketika rumah sudah menjadi milik sah si pembeli maka secara otomatis peran bank dalam melunasi sisa harga pada developer adalah menalangi pembayaran saja akadnya adalah hutang piutang, dan aturan bank yang memberlakukan pengembalian uangnya dengan tambahan bunga adalah RIBA.
Ketiga adalah denda yang di berlakukan adalah jelas kezaliman yang di lakukan oleh pihak bank sebagai bentuk RIBA yang lain selain bunga.
dari ketiga poin ini jelas kita ketahui bersama bahwa mekanisme KPR dengan cara transaksi seperti di atas adalah RIBA.
Solusi:
Agar KPR rumah tersebut tidak menjadi RIBA maka ada hal-hal yang harus di pahami;
Pertama adalah jika pembeli ingin melakukan akad kredit dan harus melalui jasa bank maka di utamakan menggunakan jasa atau layanan KPR dari bank syariah.
Kedua adalah tidak di perboleh kan pembeli melakukan transaksi apapun yang mengakibatkan kerusakan akad seperti melakukan jual beli yang telah terjadi antara pembeli dengan pihak developer sebagaimana meksnisme diatas.
Ketiga adalah jika pihak bank syariah menyetujui ajuan KPR maka lakukan akad murabahah dan tanpa ada denda.
(panduan kredit murabahah)
wallahu'alam

Popular posts from this blog

alasan kebaikan, supermarket toserba selamat berencana stop jual rokok

setelah beberapa toko besar nusantara memutuskan untuk tidak lagi menjual prodak rokok, sebut saja: - swalayan pamella  yang sejak april 2003 swalayan ini sudah bebas rokok. "Waktu itu saya berpikir, kalau saya ikut menjual rokok itu artinya secara tidak langsung saya memberikan kontribusi penyebaran penyakit mematikan tersebut," ujar  Noor Liesnani Pamella, pemilik Pamella Swalayan - toserba fajar sejak 2004 tidak menjual rokok. "Saya tidak menjual rokok, sebetulnya saya belajar dari Pamella (Noor Liesnani Pamella), jadi kami banyak belajar tentang supermarket. Tidak cuma tidak menjual rokok, kami juga tidak menjual kontrasepsi karena takut disalahgunakan," ujar Yogi Tyandaru, pemilik Toserba Fajar . kini giliran PT daruttaqwa toserba selamat yang berpusat di joglo cianjur di kabarkan tengah berencana untuk menstop penjualan rokok ditoko-tokonya. dalam isi breafingnya dengan karyawan toserba selamat cabang kota sukabumi kamis, 17 okt...

Kenapa harus berusaha jika takdir sudah ditentukan?

  Setiap individu tentunya mengidamkan sebuah kehidupan yang baik dan bahagia bukan?  Juga bukankah setiap pelaku usaha tentunya menginginkan untung yang luarbiasa!!! Berusaha sudah sepatutnya menjadi metode wajib guna terhindar dari resiko keterpurukan. Kendatipun takdir rezeki, ajal, amal dan kecelakaan atau kebahagiaan telah Allah 'Azza wa jalla tetap kan sebelum kita lahir ke dunia, sebagaimana telah diberitahukannya kepada kita lewat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: "Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diu...

Ada riba dipenukaran uang receh

Tak banyak orang yang tidak tau bahwa ketika mereka hendak menukar uang lembaran dalam bentuk uang recehan dapat menjerumuskan mereka kedalam riba. Contohnya adalah: Apabila si A memiliki 1 lembar uang 100.000 rupiah dan menukarkannya kedalam uang pecahan, misalkan 10 lembar uang 10.000 rupiah kepada si B. Sebenarnya hukum asal dari pertukaran tersebut adalah tidak riba, namun kasusnya akan menjadi berbeda ketika pecahan uang lembaran yang di miliki si B hanyalah 9 lembar uang 10.000 rupiah saja alias 90.000 rupiah, dan sisa 10.000 rupiah kekurangannya akan di berikan si B kepada si A dalam waktu kurang dari 24-jam dengan alasan tidak ada uang pas atau sebagainya. Kasus seperti ini sebenarnya sering terjadi terutama dilingkungan pertokoan yang menggunakan kasir, ketika seorang hendak menukarkan uangnya kepada kasir. karena tidak ada uang pas untuk pihak penukar, tidak jarang pihak kasir memberikan sebagian uang penukaran terlebih dahulu dan sisanya akan di berikan nanti setelah kasir m...