Minat akan kepemilikan hunian secara instan masih terbilang cukup tinggi, berbagai perusahaan keuangan pun menawarkan jasa kredit kepemilikan rumah dengan promo bermacam-macam.
namun tentu saja yang namanya layanan kredit terkadang rawan dengan bahaya riba jika sistem transaksinya salah apa lagi khususnya bagi kaum muslim, RIBA termasuk kedalam dosa besar juga hal yang sangat menyeramkan karena sejatinya RIBA mampu menghilangkan keberkahan bagi pelakunya secara umum.
dalam layanan KPR bahaya RIBA masih terbilang cukup banyak, malah terkadang alih-alih menghindari riba pada sistem KPR namun malah terjerumus kedalam riba KPR lain yang berbeda sistem akibat kurang pahamnya mekanisme transaksi penghasil harta haram
berikut adalah gambaran kredit KPR yang saya bisa pahami;
namun tentu saja yang namanya layanan kredit terkadang rawan dengan bahaya riba jika sistem transaksinya salah apa lagi khususnya bagi kaum muslim, RIBA termasuk kedalam dosa besar juga hal yang sangat menyeramkan karena sejatinya RIBA mampu menghilangkan keberkahan bagi pelakunya secara umum.
dalam layanan KPR bahaya RIBA masih terbilang cukup banyak, malah terkadang alih-alih menghindari riba pada sistem KPR namun malah terjerumus kedalam riba KPR lain yang berbeda sistem akibat kurang pahamnya mekanisme transaksi penghasil harta haram
berikut adalah gambaran kredit KPR yang saya bisa pahami;
misalkan saja rumah type 36/72 harga 280jt dijual secara KPR dengan mekanisme sebagai berikut;
booking fee sebesar 3jt, biaya administrasi 2jt, dan DP sebanyak 5% dari harga jual rumah di serahkan pembeli kepada developer (syarat ketentuan berlaku), lalu sisa harga pengurangan dari DP, biaya admin, dan booking fee tadi menjadi harga KPR yang akan di ajukan kepada pihak bank.
katakan saja KPR di setujui pihak bank maka bank akan melunasi sisa harga harga tadi kepada pihak developer lalu rumah akan di jual bank kepada pihak pembeli tersebut secara kredit dengan bunga X% flet pertahun serta memberlakukan denda keterlambatan sebagai antisipasi kredit macet.
tanggapan:
dari mekanisme di atas ada beberapa poin yang harus di ketahui;
Pertama adalah bahwa saat pembeli membayar biaya booking fee, admin, serta DP kepada pihak developer maka disitu sejatinya sudah terjadi akad jual beli dan rumah sudah sah menjadi milik si pembeli hanya saja belum serah terima barang saja.
Kedua adalah bahwa ketika rumah sudah menjadi milik sah si pembeli maka secara otomatis peran bank dalam melunasi sisa harga pada developer adalah menalangi pembayaran saja akadnya adalah hutang piutang, dan aturan bank yang memberlakukan pengembalian uangnya dengan tambahan bunga adalah RIBA.
Ketiga adalah denda yang di berlakukan adalah jelas kezaliman yang di lakukan oleh pihak bank sebagai bentuk RIBA yang lain selain bunga.
dari mekanisme di atas ada beberapa poin yang harus di ketahui;
Pertama adalah bahwa saat pembeli membayar biaya booking fee, admin, serta DP kepada pihak developer maka disitu sejatinya sudah terjadi akad jual beli dan rumah sudah sah menjadi milik si pembeli hanya saja belum serah terima barang saja.
Kedua adalah bahwa ketika rumah sudah menjadi milik sah si pembeli maka secara otomatis peran bank dalam melunasi sisa harga pada developer adalah menalangi pembayaran saja akadnya adalah hutang piutang, dan aturan bank yang memberlakukan pengembalian uangnya dengan tambahan bunga adalah RIBA.
Ketiga adalah denda yang di berlakukan adalah jelas kezaliman yang di lakukan oleh pihak bank sebagai bentuk RIBA yang lain selain bunga.
dari ketiga poin ini jelas kita ketahui bersama bahwa mekanisme KPR dengan cara transaksi seperti di atas adalah RIBA.
Solusi:
Agar KPR rumah tersebut tidak menjadi RIBA maka ada hal-hal yang harus di pahami;
Pertama adalah jika pembeli ingin melakukan akad kredit dan harus melalui jasa bank maka di utamakan menggunakan jasa atau layanan KPR dari bank syariah.
Kedua adalah tidak di perboleh kan pembeli melakukan transaksi apapun yang mengakibatkan kerusakan akad seperti melakukan jual beli yang telah terjadi antara pembeli dengan pihak developer sebagaimana meksnisme diatas.
Ketiga adalah jika pihak bank syariah menyetujui ajuan KPR maka lakukan akad murabahah dan tanpa ada denda.
(panduan kredit murabahah)
Agar KPR rumah tersebut tidak menjadi RIBA maka ada hal-hal yang harus di pahami;
Pertama adalah jika pembeli ingin melakukan akad kredit dan harus melalui jasa bank maka di utamakan menggunakan jasa atau layanan KPR dari bank syariah.
Kedua adalah tidak di perboleh kan pembeli melakukan transaksi apapun yang mengakibatkan kerusakan akad seperti melakukan jual beli yang telah terjadi antara pembeli dengan pihak developer sebagaimana meksnisme diatas.
Ketiga adalah jika pihak bank syariah menyetujui ajuan KPR maka lakukan akad murabahah dan tanpa ada denda.
(panduan kredit murabahah)
wallahu'alam