Skip to main content

Kredit rumah rawan riba

Minat akan kepemilikan hunian secara instan masih terbilang cukup tinggi, berbagai perusahaan keuangan pun menawarkan jasa kredit kepemilikan rumah dengan promo bermacam-macam.
namun tentu saja yang namanya layanan kredit terkadang rawan dengan bahaya riba jika sistem transaksinya salah apa lagi khususnya bagi kaum muslim, RIBA termasuk kedalam dosa besar juga hal yang sangat menyeramkan karena sejatinya RIBA mampu menghilangkan keberkahan bagi pelakunya secara umum.
dalam layanan KPR bahaya RIBA masih terbilang cukup banyak, malah terkadang alih-alih menghindari riba pada sistem KPR namun malah terjerumus kedalam riba KPR lain yang berbeda sistem akibat kurang pahamnya mekanisme transaksi penghasil harta haram
berikut adalah gambaran kredit KPR yang saya bisa pahami;



misalkan saja rumah type 36/72 harga 280jt dijual secara KPR dengan mekanisme sebagai berikut;
booking fee sebesar 3jt, biaya administrasi 2jt, dan DP sebanyak 5% dari harga jual rumah di serahkan pembeli kepada developer (syarat ketentuan berlaku), lalu sisa harga pengurangan dari DP, biaya admin, dan booking fee tadi menjadi harga KPR yang akan di ajukan kepada pihak bank.
katakan saja KPR di setujui pihak bank maka bank akan melunasi sisa harga harga tadi kepada pihak developer lalu rumah akan di jual bank kepada pihak pembeli tersebut secara kredit dengan bunga X% flet pertahun serta memberlakukan denda keterlambatan sebagai antisipasi kredit macet.
tanggapan:
dari mekanisme di atas ada beberapa poin yang harus di ketahui;
Pertama adalah bahwa saat pembeli membayar biaya booking fee, admin, serta DP kepada pihak developer maka disitu sejatinya sudah terjadi akad jual beli dan rumah sudah sah menjadi milik si pembeli hanya saja belum serah terima barang saja.
Kedua adalah bahwa ketika rumah sudah menjadi milik sah si pembeli maka secara otomatis peran bank dalam melunasi sisa harga pada developer adalah menalangi pembayaran saja akadnya adalah hutang piutang, dan aturan bank yang memberlakukan pengembalian uangnya dengan tambahan bunga adalah RIBA.
Ketiga adalah denda yang di berlakukan adalah jelas kezaliman yang di lakukan oleh pihak bank sebagai bentuk RIBA yang lain selain bunga.
dari ketiga poin ini jelas kita ketahui bersama bahwa mekanisme KPR dengan cara transaksi seperti di atas adalah RIBA.
Solusi:
Agar KPR rumah tersebut tidak menjadi RIBA maka ada hal-hal yang harus di pahami;
Pertama adalah jika pembeli ingin melakukan akad kredit dan harus melalui jasa bank maka di utamakan menggunakan jasa atau layanan KPR dari bank syariah.
Kedua adalah tidak di perboleh kan pembeli melakukan transaksi apapun yang mengakibatkan kerusakan akad seperti melakukan jual beli yang telah terjadi antara pembeli dengan pihak developer sebagaimana meksnisme diatas.
Ketiga adalah jika pihak bank syariah menyetujui ajuan KPR maka lakukan akad murabahah dan tanpa ada denda.
(panduan kredit murabahah)
wallahu'alam

Popular posts from this blog

Sistem kredit di algoniaga

Gambar: https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTLtkdnaEp41beXcUVNK_jVesgXOjffKwJUaLec_3Fg_k2SN2vi4g Banyak dari calon klien yang tidak tau tentang cara kerja pengadaan murabahah kredit di algo. Kali ini kami coba uraikan SSO (standar sistem operasi) algo tentang sistem berniaga tanpa terlebih dahulu memiliki barang. Bertindak sebagai pengada pesanan barang, 1. Menerima pesanan barang; -kami merinci pesanan klien serinci mungkin guna menghilangkan ketidak jelasan akan pesanan. -pesanan tidak mengikat atau hanya mengikat profesional tanpa memgikat klien. -tidak menerima down paymant (DP) sebelum barang tersedia. -tidak menerima murabahah non tunai pada emas, perak, dan mata uang.  2. Proses pengadan; -purcashing (pembelian) pesanan. -take over tanggung jawab terhadap barang sepenuhnya oleh pengada barang. -menetapkan aturan transaksi barang (non-konvensional). -menetapkan harga, terdiri dari harga modal+ keuntungan. 3. Peroses pertukaran; -kli...

Kenapa ada perbedaan antara sesama muslim

Ikhtilaf (perbedaan) memang bukan lagi menjadi hal yang baru, bahkan ada yang mentolelerir hampir semua ikhtilaf dengan merujuk pada kalimat: "perbedaan didalam umat itu rahmat." Entah dari mana datangnya kalimat tersebut yang pasti kalimat itu sangatlah populer bahkan mungkin dianggap dalil oleh sebahagian masyarakat. KENAPA ADA PERBEDAAN PENDAPAT? Sudah menjadi tabiat manusia dengan segala keterbatasannya, membuat keputusan/ tidakan sesuai pola pikir yang di pengaruhi oleh faktor eksternal dan kelengkapan data sebagai rujukannya. Ini menjadi salah satu alasan kenapa perbedaan pendapat kerap kali terjadi?? Ditambah lagi keterbatasan sistem informasi yang membuat ikhtilaf semakin kontras. sebagai ilustrasi saja: "beberapa ulama terdahulu yang saling berjauhan tempat tinggal hingga lintas negara, memiliki rujukan dalil yang terkadang tidak sama lengkap, ditambah keterbatasan sistem dalam mencari kelengkapan informasi, belum lagi faktor internal masing-masi...

Hukum permainan dadu

Belakangan ini sedang ramai sejenis permainan dadu di media sosial. Banyak yang menggemari game tersebut karena cukup mudah dimainkan, hanya bergantung pada kocokan dadu sebagai media pengundi nasib antara menang dan kalah tanpa disertai keterampilan fisik. https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRLhvFW9otw0eS77ercOtwlGccq4WpSyAjPQhwDipEOlzBbea7jMA Lalu bagaimana syariat islam memandang game sejenis permainan dadu online tersebut? Permainan dadu bukan lah hal baru di industri game, Sudah sejak jaman dahulu ArdSyeer bin babak (pencipta dadu) menjadikan dadu sebagai media pengundi nasib dengan taruhan harga bahkan nyawa skalipun. Walaupun kini sudah memasuki jaman now, tetapi tetap saja dari masa ke masa sistem permainan tersebut tetaplah sama hanya kemasannya saja yang berbeda. Nabi SAW bersabda: "Barang siapa yang bermain dadu maka seolah-olah ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah". (HR.Muslim). Juga sabda Nabi SAW: "Bara...