Skip to main content

Harta haram tidak hanya RIBA

Pernah terjadi didalam sebuah majelis tepatnya di mesjid tempat saya bekerja di daerah kota sukabumi, ada seorang mantan pegawai bank bertanya kepada ustadz prihal usaha kerjasama dalam beternak ayam yang di gelutinya setelah keluar dari bank, al hasil ternyata ustadz menjawab usaha yang di gelutinya mengandung sistem penghasil harta haram.

"Alih-alih keluar dari sistem riba di bank ternyata malah masuk kepada sistem penghasil harta haram lainnya, akibat kosongnya ilmu setelah hijrah."

"Harta haram bukan hanya riba.."

Hampir seluruh  masyarakat
muslim mengenal apa itu RIBA namun tidak sedikit dari mereka yang tidak tahu prihal inovasi-inovasi riba.
Selain itu tidak sedikit pula umat muslim yang justru tidak tahu tentang sistem penghasil harta haram lain selain riba seperti:
1. Sistem zalim.
2. Sistem gharar.

apakah mereka memang tidak tahu atau justru mereka tahu namun tidak pandai membaca mekanisme dalam sebuah pertukaran/ transaksi, hingga akhirnya masih saja umat terjerumus kedalam sistem penghasil harta haram saat bertransaksi?

Mereka adalah orang yang dimaksud oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu "Barang siapa yang melakukan perniagaan sebelum mempelajari fikih (muamalatkontemporer) dia akan terjerumus ke dalam riba, dia akan terjerumus dan terjerumus". (Sebagaimana dinukil oleh Abu Layts, Tanbih Al Ghafilin, hal. 364)

atau apakah justru mereka memang sudah mulai tidak perduli tentang status hartanya?

Jika ini yang terjadi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda tentang keadaan umat yang seperti ini :
"Akan datang suatu masa, orang-orang tidak perduli dari mana harta dihasilkannya, apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram".
(HR Bukhari).

Untuk itu akan lebih baik sekiranya ummat tergerak hatinya untuk mau mempelajari sistem penghasil harta haram seluruhnya seperti:
RIBA, ZALIM, GHARAR
Serta belajar melihat sebuah transaksi/ pertukaran dari sisi mekanismenya bukan dari embel-embel nama syariah atau konvensional sebelum melakukan transaksi atau memulai usaha. Sehingga mampu meminimalisir terjebaknya umat kedalam sistem harta haram terutama terjebak yang ke dua kalinya setelah hijrah.
Perlunya kemudahan akses untuk para ulama, ustadz, dan orang yang paham tentang ilmu muamalah serta lembaga khusus dalam memberikan edukasi prihal urgensi harta haram ini guna penyelamatan roda ekonomi.

Wallahu'alam.

Comments

Popular posts from this blog

Sistem kredit di algoniaga

Gambar: https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTLtkdnaEp41beXcUVNK_jVesgXOjffKwJUaLec_3Fg_k2SN2vi4g Banyak dari calon klien yang tidak tau tentang cara kerja pengadaan murabahah kredit di algo. Kali ini kami coba uraikan SSO (standar sistem operasi) algo tentang sistem berniaga tanpa terlebih dahulu memiliki barang. Bertindak sebagai pengada pesanan barang, 1. Menerima pesanan barang; -kami merinci pesanan klien serinci mungkin guna menghilangkan ketidak jelasan akan pesanan. -pesanan tidak mengikat atau hanya mengikat profesional tanpa memgikat klien. -tidak menerima down paymant (DP) sebelum barang tersedia. -tidak menerima murabahah non tunai pada emas, perak, dan mata uang.  2. Proses pengadan; -purcashing (pembelian) pesanan. -take over tanggung jawab terhadap barang sepenuhnya oleh pengada barang. -menetapkan aturan transaksi barang (non-konvensional). -menetapkan harga, terdiri dari harga modal+ keuntungan. 3. Peroses pertukaran; -kli...

Kenapa ada perbedaan antara sesama muslim

Ikhtilaf (perbedaan) memang bukan lagi menjadi hal yang baru, bahkan ada yang mentolelerir hampir semua ikhtilaf dengan merujuk pada kalimat: "perbedaan didalam umat itu rahmat." Entah dari mana datangnya kalimat tersebut yang pasti kalimat itu sangatlah populer bahkan mungkin dianggap dalil oleh sebahagian masyarakat. KENAPA ADA PERBEDAAN PENDAPAT? Sudah menjadi tabiat manusia dengan segala keterbatasannya, membuat keputusan/ tidakan sesuai pola pikir yang di pengaruhi oleh faktor eksternal dan kelengkapan data sebagai rujukannya. Ini menjadi salah satu alasan kenapa perbedaan pendapat kerap kali terjadi?? Ditambah lagi keterbatasan sistem informasi yang membuat ikhtilaf semakin kontras. sebagai ilustrasi saja: "beberapa ulama terdahulu yang saling berjauhan tempat tinggal hingga lintas negara, memiliki rujukan dalil yang terkadang tidak sama lengkap, ditambah keterbatasan sistem dalam mencari kelengkapan informasi, belum lagi faktor internal masing-masi...

Hukum permainan dadu

Belakangan ini sedang ramai sejenis permainan dadu di media sosial. Banyak yang menggemari game tersebut karena cukup mudah dimainkan, hanya bergantung pada kocokan dadu sebagai media pengundi nasib antara menang dan kalah tanpa disertai keterampilan fisik. https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRLhvFW9otw0eS77ercOtwlGccq4WpSyAjPQhwDipEOlzBbea7jMA Lalu bagaimana syariat islam memandang game sejenis permainan dadu online tersebut? Permainan dadu bukan lah hal baru di industri game, Sudah sejak jaman dahulu ArdSyeer bin babak (pencipta dadu) menjadikan dadu sebagai media pengundi nasib dengan taruhan harga bahkan nyawa skalipun. Walaupun kini sudah memasuki jaman now, tetapi tetap saja dari masa ke masa sistem permainan tersebut tetaplah sama hanya kemasannya saja yang berbeda. Nabi SAW bersabda: "Barang siapa yang bermain dadu maka seolah-olah ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah". (HR.Muslim). Juga sabda Nabi SAW: "Bara...