Skip to main content

Harta haram tidak hanya RIBA

Pernah terjadi didalam sebuah majelis tepatnya di mesjid tempat saya bekerja di daerah kota sukabumi, ada seorang mantan pegawai bank bertanya kepada ustadz prihal usaha kerjasama dalam beternak ayam yang di gelutinya setelah keluar dari bank, al hasil ternyata ustadz menjawab usaha yang di gelutinya mengandung sistem penghasil harta haram.

"Alih-alih keluar dari sistem riba di bank ternyata malah masuk kepada sistem penghasil harta haram lainnya, akibat kosongnya ilmu setelah hijrah."

"Harta haram bukan hanya riba.."

Hampir seluruh  masyarakat
muslim mengenal apa itu RIBA namun tidak sedikit dari mereka yang tidak tahu prihal inovasi-inovasi riba.
Selain itu tidak sedikit pula umat muslim yang justru tidak tahu tentang sistem penghasil harta haram lain selain riba seperti:
1. Sistem zalim.
2. Sistem gharar.

apakah mereka memang tidak tahu atau justru mereka tahu namun tidak pandai membaca mekanisme dalam sebuah pertukaran/ transaksi, hingga akhirnya masih saja umat terjerumus kedalam sistem penghasil harta haram saat bertransaksi?

Mereka adalah orang yang dimaksud oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu "Barang siapa yang melakukan perniagaan sebelum mempelajari fikih (muamalatkontemporer) dia akan terjerumus ke dalam riba, dia akan terjerumus dan terjerumus". (Sebagaimana dinukil oleh Abu Layts, Tanbih Al Ghafilin, hal. 364)

atau apakah justru mereka memang sudah mulai tidak perduli tentang status hartanya?

Jika ini yang terjadi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda tentang keadaan umat yang seperti ini :
"Akan datang suatu masa, orang-orang tidak perduli dari mana harta dihasilkannya, apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram".
(HR Bukhari).

Untuk itu akan lebih baik sekiranya ummat tergerak hatinya untuk mau mempelajari sistem penghasil harta haram seluruhnya seperti:
RIBA, ZALIM, GHARAR
Serta belajar melihat sebuah transaksi/ pertukaran dari sisi mekanismenya bukan dari embel-embel nama syariah atau konvensional sebelum melakukan transaksi atau memulai usaha. Sehingga mampu meminimalisir terjebaknya umat kedalam sistem harta haram terutama terjebak yang ke dua kalinya setelah hijrah.
Perlunya kemudahan akses untuk para ulama, ustadz, dan orang yang paham tentang ilmu muamalah serta lembaga khusus dalam memberikan edukasi prihal urgensi harta haram ini guna penyelamatan roda ekonomi.

Wallahu'alam.

Comments

Popular posts from this blog

alasan kebaikan, supermarket toserba selamat berencana stop jual rokok

setelah beberapa toko besar nusantara memutuskan untuk tidak lagi menjual prodak rokok, sebut saja: - swalayan pamella  yang sejak april 2003 swalayan ini sudah bebas rokok. "Waktu itu saya berpikir, kalau saya ikut menjual rokok itu artinya secara tidak langsung saya memberikan kontribusi penyebaran penyakit mematikan tersebut," ujar  Noor Liesnani Pamella, pemilik Pamella Swalayan - toserba fajar sejak 2004 tidak menjual rokok. "Saya tidak menjual rokok, sebetulnya saya belajar dari Pamella (Noor Liesnani Pamella), jadi kami banyak belajar tentang supermarket. Tidak cuma tidak menjual rokok, kami juga tidak menjual kontrasepsi karena takut disalahgunakan," ujar Yogi Tyandaru, pemilik Toserba Fajar . kini giliran PT daruttaqwa toserba selamat yang berpusat di joglo cianjur di kabarkan tengah berencana untuk menstop penjualan rokok ditoko-tokonya. dalam isi breafingnya dengan karyawan toserba selamat cabang kota sukabumi kamis, 17 okt...

Kenapa harus berusaha jika takdir sudah ditentukan?

  Setiap individu tentunya mengidamkan sebuah kehidupan yang baik dan bahagia bukan?  Juga bukankah setiap pelaku usaha tentunya menginginkan untung yang luarbiasa!!! Berusaha sudah sepatutnya menjadi metode wajib guna terhindar dari resiko keterpurukan. Kendatipun takdir rezeki, ajal, amal dan kecelakaan atau kebahagiaan telah Allah 'Azza wa jalla tetap kan sebelum kita lahir ke dunia, sebagaimana telah diberitahukannya kepada kita lewat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: "Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diu...

Poligami

Definisi Poligami Poligami merupakan suatu sistem perkawinan dimana seseorang memiliki lebih dari satu  pasangan. Poligami dapat dibagi menjadi dua kategori.  Salah satunya adalah poligini di mana seorang pria menikah lebih dari satu wanita,  dan yang lainnya adalah poliandri, dimana seorang wanita menikah dengan lebih dari satu orang pria. Dalam Islam,  poligami diperbolehkan dalam  batasan tertentu, sedangkan poliandri benar-benar diharamkan. 1. mengapa seorang pria diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri? Qur'an mengizinkan poligami dalam batasan tertentu.  Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa Qur'an adalah satu-satunya kitab agama di muka  bumi ini yang menyatakan " menikah hanya dengan satu pasangan '. Konteks kalimat tersebut adalah dipetik dari ayat Al Quran Surat An Nisa ayat 3:  "Menikahlah dengan perempuan pilihan Anda, dua, atau tiga, atau empat, tetapi jika kamu takut  kamu tidak akan mampu menghadapi adil (d...