Skip to main content

Memperingati HUT RI?





Bagaimana hukum memperingati HUT RI??
Wallahu'alam...
apakah maksud dari memperingati itu sama seperti 'id (hari raya) atau tidak?
jika memperingati itu sama seperti hari raya.
(hari 'id adalah hari yang berulang dalam kurun waktu satu tahun)
dalam hal ini pada awal Nabi SAW datang ke madinah, penduduk madinah biasa merayakan hari Nairuz dan Mihrajan. Namun kedua perayaan tersebut Nabi SAW larang.
"Sesungguhnya Allah SWT telah menggantikan untuk kalian dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari Adlha dan hari Fithri."  (Sunan abi dawud kitab as-shalat bab shalat al-'id-ain no. 1136 dan sunan an-Nasa'i kitab shalat al-'idain no. 1567).
Ket:
Hari Nairuz= hari tahun baru hijriah versi arab
Hari mihrajan= hari pertengahan tahun
itu artinya secara tidak langsung setiap hari raya selain dua hari raya (yaitu hari adlha dan hari fithri) telah dilarang oleh Nabi SAW selain itu, ini merupakan bentuk meniru kebiasaan kaum kafir.
jika memperingati itu tidak sama dengan hari raya. (hanya mengingatkan kembali saja)
mengingat suatu hal yang penting, termasuk urusan dunia yang mubah hanya saja yang perlu di tekankan disini adalah tidak boleh adanya keterikatan waktu yang membuatnya seperti perayaan, ataupun pengkultusan terhadap makhluk dalam mengingat suatu hal tersebut karena sejatinya fungsi dari memperingati adalah mengambil nilai manfaat dari suatu kejadian yang telah lampau.
mengisi peringatan HUT RI dengan perlombaan.
sudah menjadi tradisi di kita mengisi HUT RI dengan berbagai perlombaan atau terkadang disebut pesta rakyat, namun tahukah bagaimana islam memandang permainan atau perlombaan?




secara garis besar permainan/ perlombaan terbagi menjadi tiga sifat:
1. masyru' (dianjurkan), bahkan kalo ada hadiahnya pun diperbolehkan.
2. mubah (boleh) namun tidak boleh dapat hadiah.
3. haram walaupun bukan judi.
1. masyru' (dianjurkan), seperti;
-pacu kuda
 "dalam riwayat ahmad dan baihaqi bahwa Rasulullah SAW membuat pacuan kuda dan memberi hadiah pemenangnya. (dishahihkan oleh Al-Albani)."
-Pacu unta
 "diriwayatkan dari anas bin malik ra ia berkata, Rasulullah SAW memiliki unta yang diberi nama 'Adhba. unta beliau tidak terkalahkan dalam setiap pacuan............. (HR. Bukhari)."
-memanah
 ".......memanahlah, saya bersama semua kelompok! (HR. Bukhari)."
2.mubah (boleh), seperti;
- game kebugaran tubuh/ fikiran
 "segala hal permainan adalah BATIL, kecuali memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan istri. (HR Ahmad. sanadnya dihasankan oleh Arnauth)."
3.haram, seperti;
-adu hewan
"para ulama dunia islam yang bergabung dalam Al Majma' Al fiqhy Al Islamy ( divisi fikih Rabithah Alam Islamy) yang bersidang di mekkah pada th 1987 memutuskan:
tinju, gulat BEBAS, matador, adu hewan adalah HARAM.
rujuk QS Al Baqarah: 195, An Nisaa': 29."
kenyataan yang terjadi dalam perlombaan HUT RI tidak lah seperti perlombaan yang dianjurkan oleh syariat, bahkan lebih dekat seperti hari raya.

untuk itu agar lebih menenangkan hati, perayaan yang diisi oleh pesta rakyat ini ada baiknya di tinggalkan agar tidak terjerumus kepada haramnya hari raya selain hari adlha dan hari fithri juga terhindar dari perlombaan yang diharamkan.

sejatinya hari kemerdekaan adalah hari dimana ummat merasa bebas mengerjakan syariat tanpa dibumbui isu sara.





Foto: google


Popular posts from this blog

alasan kebaikan, supermarket toserba selamat berencana stop jual rokok

setelah beberapa toko besar nusantara memutuskan untuk tidak lagi menjual prodak rokok, sebut saja: - swalayan pamella  yang sejak april 2003 swalayan ini sudah bebas rokok. "Waktu itu saya berpikir, kalau saya ikut menjual rokok itu artinya secara tidak langsung saya memberikan kontribusi penyebaran penyakit mematikan tersebut," ujar  Noor Liesnani Pamella, pemilik Pamella Swalayan - toserba fajar sejak 2004 tidak menjual rokok. "Saya tidak menjual rokok, sebetulnya saya belajar dari Pamella (Noor Liesnani Pamella), jadi kami banyak belajar tentang supermarket. Tidak cuma tidak menjual rokok, kami juga tidak menjual kontrasepsi karena takut disalahgunakan," ujar Yogi Tyandaru, pemilik Toserba Fajar . kini giliran PT daruttaqwa toserba selamat yang berpusat di joglo cianjur di kabarkan tengah berencana untuk menstop penjualan rokok ditoko-tokonya. dalam isi breafingnya dengan karyawan toserba selamat cabang kota sukabumi kamis, 17 okt...

Poligami

Definisi Poligami Poligami merupakan suatu sistem perkawinan dimana seseorang memiliki lebih dari satu  pasangan. Poligami dapat dibagi menjadi dua kategori.  Salah satunya adalah poligini di mana seorang pria menikah lebih dari satu wanita,  dan yang lainnya adalah poliandri, dimana seorang wanita menikah dengan lebih dari satu orang pria. Dalam Islam,  poligami diperbolehkan dalam  batasan tertentu, sedangkan poliandri benar-benar diharamkan. 1. mengapa seorang pria diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri? Qur'an mengizinkan poligami dalam batasan tertentu.  Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa Qur'an adalah satu-satunya kitab agama di muka  bumi ini yang menyatakan " menikah hanya dengan satu pasangan '. Konteks kalimat tersebut adalah dipetik dari ayat Al Quran Surat An Nisa ayat 3:  "Menikahlah dengan perempuan pilihan Anda, dua, atau tiga, atau empat, tetapi jika kamu takut  kamu tidak akan mampu menghadapi adil (d...

Kenapa harus berusaha jika takdir sudah ditentukan?

  Setiap individu tentunya mengidamkan sebuah kehidupan yang baik dan bahagia bukan?  Juga bukankah setiap pelaku usaha tentunya menginginkan untung yang luarbiasa!!! Berusaha sudah sepatutnya menjadi metode wajib guna terhindar dari resiko keterpurukan. Kendatipun takdir rezeki, ajal, amal dan kecelakaan atau kebahagiaan telah Allah 'Azza wa jalla tetap kan sebelum kita lahir ke dunia, sebagaimana telah diberitahukannya kepada kita lewat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: "Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diu...