Skip to main content

Memperingati HUT RI?





Bagaimana hukum memperingati HUT RI??
Wallahu'alam...
apakah maksud dari memperingati itu sama seperti 'id (hari raya) atau tidak?
jika memperingati itu sama seperti hari raya.
(hari 'id adalah hari yang berulang dalam kurun waktu satu tahun)
dalam hal ini pada awal Nabi SAW datang ke madinah, penduduk madinah biasa merayakan hari Nairuz dan Mihrajan. Namun kedua perayaan tersebut Nabi SAW larang.
"Sesungguhnya Allah SWT telah menggantikan untuk kalian dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari Adlha dan hari Fithri."  (Sunan abi dawud kitab as-shalat bab shalat al-'id-ain no. 1136 dan sunan an-Nasa'i kitab shalat al-'idain no. 1567).
Ket:
Hari Nairuz= hari tahun baru hijriah versi arab
Hari mihrajan= hari pertengahan tahun
itu artinya secara tidak langsung setiap hari raya selain dua hari raya (yaitu hari adlha dan hari fithri) telah dilarang oleh Nabi SAW selain itu, ini merupakan bentuk meniru kebiasaan kaum kafir.
jika memperingati itu tidak sama dengan hari raya. (hanya mengingatkan kembali saja)
mengingat suatu hal yang penting, termasuk urusan dunia yang mubah hanya saja yang perlu di tekankan disini adalah tidak boleh adanya keterikatan waktu yang membuatnya seperti perayaan, ataupun pengkultusan terhadap makhluk dalam mengingat suatu hal tersebut karena sejatinya fungsi dari memperingati adalah mengambil nilai manfaat dari suatu kejadian yang telah lampau.
mengisi peringatan HUT RI dengan perlombaan.
sudah menjadi tradisi di kita mengisi HUT RI dengan berbagai perlombaan atau terkadang disebut pesta rakyat, namun tahukah bagaimana islam memandang permainan atau perlombaan?




secara garis besar permainan/ perlombaan terbagi menjadi tiga sifat:
1. masyru' (dianjurkan), bahkan kalo ada hadiahnya pun diperbolehkan.
2. mubah (boleh) namun tidak boleh dapat hadiah.
3. haram walaupun bukan judi.
1. masyru' (dianjurkan), seperti;
-pacu kuda
 "dalam riwayat ahmad dan baihaqi bahwa Rasulullah SAW membuat pacuan kuda dan memberi hadiah pemenangnya. (dishahihkan oleh Al-Albani)."
-Pacu unta
 "diriwayatkan dari anas bin malik ra ia berkata, Rasulullah SAW memiliki unta yang diberi nama 'Adhba. unta beliau tidak terkalahkan dalam setiap pacuan............. (HR. Bukhari)."
-memanah
 ".......memanahlah, saya bersama semua kelompok! (HR. Bukhari)."
2.mubah (boleh), seperti;
- game kebugaran tubuh/ fikiran
 "segala hal permainan adalah BATIL, kecuali memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan istri. (HR Ahmad. sanadnya dihasankan oleh Arnauth)."
3.haram, seperti;
-adu hewan
"para ulama dunia islam yang bergabung dalam Al Majma' Al fiqhy Al Islamy ( divisi fikih Rabithah Alam Islamy) yang bersidang di mekkah pada th 1987 memutuskan:
tinju, gulat BEBAS, matador, adu hewan adalah HARAM.
rujuk QS Al Baqarah: 195, An Nisaa': 29."
kenyataan yang terjadi dalam perlombaan HUT RI tidak lah seperti perlombaan yang dianjurkan oleh syariat, bahkan lebih dekat seperti hari raya.

untuk itu agar lebih menenangkan hati, perayaan yang diisi oleh pesta rakyat ini ada baiknya di tinggalkan agar tidak terjerumus kepada haramnya hari raya selain hari adlha dan hari fithri juga terhindar dari perlombaan yang diharamkan.

sejatinya hari kemerdekaan adalah hari dimana ummat merasa bebas mengerjakan syariat tanpa dibumbui isu sara.





Foto: google


Popular posts from this blog

Lembaga syariah solusi menekan kredit macet

bahaya kredit macet ketika ekonomi loyo beberapa media kembali memberitakan rasio kenaikan NPL atau non performing loan alias kredit macet, sebut saja: - Tempo.co pada 13 september 2019 menerbitkan bahwa NPL pada KPR tumbuh 36,4% sepanjang periode berjalan (year-to-date) menjadi Rp 4,3 triliun - Tempo.co pada 4 oktober 2019 kembali menerbitkan dalam artikelnya bahwa kredit macet perbankan naik menjadi 2,60% pada agustus 2019 lalu, dari yang sebelumnya pada juni 2019 berada diangka 2,50% - CNBC Indonesia pada 10 oktober 2019 berdasarkan data OJK pada risiko di industri peer-to-peer (p2p) lending agustus 2019, TMP90 atau tingkat wanprestasi pinjaman selama 90 hari meroket naik pada rasio 3,06% tembus Rp 322,82 miliar walaupun kenaikan NPL ini oleh sebahagian kalangan masih dianggap wajar karena masih dibawah rasio angka 5% bagi perbankan, tetapi dengn situasi perekonomian yang sedang berlangsing saat ini, perlu adanya kewaspadaan agar kenaikan ini tidak menjadi momok yang...

Tips merawat sepatu kulit

Hampir setiap orang dewasa pastinya sangat menyenangi sepatu berbahan kulit. Selain keren, pertimbangan utama lainnya ketika hendak membeli sepatu berbahan kulit adalah tingkat keawetannya yang tahan lama dibandingkan sepatu dengan bahan selain kulit. Namun tahukan bahwa keawetan sepatu kulit dapat di lihat dari bagaimana cara kita merawatnya. Berikut adalah tips merawat sepatu kulit yang telah dirangkum dari berbagai sumber: Sepatu kulit Max Baren's ditoko toserba selamat sukabumi 1. Hindari Sepatu Kulit terlalu lembap. Gunanya adalah agar sepatu kulit tidak di tumbuhi jamur, karenanya sangat di sarankan untuk menyimpan sepatu dalam box atau dus sepatu dengan suhu ruangan yang tidak terlalu panas atau dingin serta terdapat lubang bulat pada dus yang berguna sebagai sirkulasi udara/ suhu dalam dus sepatu. 2. Tembahkan Gel Silika ketika menyimpan sepatu. Gel silika pada sepatu berguna untuk menyerap kelembapan dan cairan partikel dari ruang yang berudara/bersuhu. Silika gel juga mem...

Kenapa harus berusaha jika takdir sudah ditentukan?

  Setiap individu tentunya mengidamkan sebuah kehidupan yang baik dan bahagia bukan?  Juga bukankah setiap pelaku usaha tentunya menginginkan untung yang luarbiasa!!! Berusaha sudah sepatutnya menjadi metode wajib guna terhindar dari resiko keterpurukan. Kendatipun takdir rezeki, ajal, amal dan kecelakaan atau kebahagiaan telah Allah 'Azza wa jalla tetap kan sebelum kita lahir ke dunia, sebagaimana telah diberitahukannya kepada kita lewat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: "Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diu...