Skip to main content

Hukum musik

HUKUM MUSIK



Dr. Zakir Naik:
Ada banyak pendapat yang mengupas hukum tentang musik, apakah boleh atau tidak.
Dalam Al-Qur’an tidak ada ayat yang melarang musik secara tegas, tetapi ada isyarat.
Allah Subhanau Wa Ta’la berfirman dalam Surat Lukman [31] ayat 6:
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”
Berdasarkan ayat ini, banyak ahli tafsir, termasuk penafsiran sahabat Ibnu Mas’ud, mengatakan perkataan yang tidak berguna (Lahwal hadits) ini maksudnya adalah nyanyian dan alat musik.
Terkait larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang musik, bisa kita dapatkan dalam beberapa hadits. Jika telah jelas ada larangan dari Rasulullah, maka tidak ada keraguan akan keharamannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sungguh benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik.” (Sahih Al Bukhari volume 7 Book of Drinks Hadith 5590)
Hadits ini menyebutkan bahwa kelak akan ada yang menghalalkan beberapa hal. Dan kita telah tahu bahwa khamr hukumnya haram, kita sudah tahu zina itu haram. Karena alat musik disebutkan bersama-sama dengan hal-hal yang diharamkan tersebut, itu artinya Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam mengHARAMkannya.
Tetapi ada sebagian orang yang tetap menghalalkannya, kita tahu ada beberapa ulama kontemporer yang memBOLEHkan.
Dari hadits ini secara jelas mengatakan bahwa alat musik itu HARAM.
Tetapi ada hadits shahih lainnya yang membolehkan alat musik tertentu, yaitu duff (rebana).
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri acara pernikahan, beliau datang dan berkumpul bersama para sahabatnya. Kemudian datang dua orang anak kecil perempuan yang memainkan rebana. Mereka menyebutkan kebaikan para sahabat yang telah wafat di medan jihad (dalam perang Badar), ketika salah satunya menjanjung Nabi (mengatakan bahwa Rasulullah mengetahui tentang hari esok) Rasulullah berkata: “Tinggalkanlah ucapan tersebut, ucapkan saja yang tadi kau katakan.” (Sahih Al Bukhari volume 5 Book of Maghaazi Hadith 4001)
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang mereka memainkan rebana.
Dalam hadits lain (Sahih Al Bukhari volume 2 Book of ‘Eidain Hadits 987), yang diberitakan oleh ‘Aisyah radhiallaahu anha, Aisyah berkata:
“Ada dua orang anak perempuan yang bermain rebana sambil bernyanyi. Ketika Abu Bakar radhiallaahu anhu melihatnya, beliau menyuruh mereka berhenti. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar: “Biarkanlah mereka melakukannya, karena sesungguhnya ini adalah hari raya.”
Pada hadits yang lain (Sahih Al Tirmidhi Book of Manaaqib Hadith 3690):
Ada seseorang yang berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Aku telah bernadzar kepada Allah, jika anda (Rasulullah) kembali dalam keadaan selamat, aku berjanji akan memainkan rebana.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Jika engkau bernadzar maka lakukanlah, jika belum maka jangan engkau lakukan.”
Dari semua hadits tersebut mengindikasikan bahwa alat musik secara umum haram, kecuali rebana, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkannya dalam situasi tertentu.
Syaikh Utsaimin berkata: Menabuh duff pada hari-hari resepsi pernikahan itu boleh atau sunnah, jika hal itu dilakukan dalam rangka I’lanunnikah (menyiarkan pernikahan).
Menabuh duff yang dimaksud adalah alat yang dikenal dengan nama rebana, yaitu yang tertutup satu bagian saja, karena yang tertutup dua bagian (lubang)nya disebut thablu (gendang). Yang ini tidak boleh, karena tergolong alat musik, sedangkan semua alat musik hukumnya haram, kecuali ada dalil yang mengecualikannya, yaitu seperti rebana untuk pesta pernikahan.
(Al-Fatawa ASy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram)

Comments

Popular posts from this blog

alasan kebaikan, supermarket toserba selamat berencana stop jual rokok

setelah beberapa toko besar nusantara memutuskan untuk tidak lagi menjual prodak rokok, sebut saja: - swalayan pamella  yang sejak april 2003 swalayan ini sudah bebas rokok. "Waktu itu saya berpikir, kalau saya ikut menjual rokok itu artinya secara tidak langsung saya memberikan kontribusi penyebaran penyakit mematikan tersebut," ujar  Noor Liesnani Pamella, pemilik Pamella Swalayan - toserba fajar sejak 2004 tidak menjual rokok. "Saya tidak menjual rokok, sebetulnya saya belajar dari Pamella (Noor Liesnani Pamella), jadi kami banyak belajar tentang supermarket. Tidak cuma tidak menjual rokok, kami juga tidak menjual kontrasepsi karena takut disalahgunakan," ujar Yogi Tyandaru, pemilik Toserba Fajar . kini giliran PT daruttaqwa toserba selamat yang berpusat di joglo cianjur di kabarkan tengah berencana untuk menstop penjualan rokok ditoko-tokonya. dalam isi breafingnya dengan karyawan toserba selamat cabang kota sukabumi kamis, 17 okt...

Kenapa harus berusaha jika takdir sudah ditentukan?

  Setiap individu tentunya mengidamkan sebuah kehidupan yang baik dan bahagia bukan?  Juga bukankah setiap pelaku usaha tentunya menginginkan untung yang luarbiasa!!! Berusaha sudah sepatutnya menjadi metode wajib guna terhindar dari resiko keterpurukan. Kendatipun takdir rezeki, ajal, amal dan kecelakaan atau kebahagiaan telah Allah 'Azza wa jalla tetap kan sebelum kita lahir ke dunia, sebagaimana telah diberitahukannya kepada kita lewat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: "Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diu...

Poligami

Definisi Poligami Poligami merupakan suatu sistem perkawinan dimana seseorang memiliki lebih dari satu  pasangan. Poligami dapat dibagi menjadi dua kategori.  Salah satunya adalah poligini di mana seorang pria menikah lebih dari satu wanita,  dan yang lainnya adalah poliandri, dimana seorang wanita menikah dengan lebih dari satu orang pria. Dalam Islam,  poligami diperbolehkan dalam  batasan tertentu, sedangkan poliandri benar-benar diharamkan. 1. mengapa seorang pria diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri? Qur'an mengizinkan poligami dalam batasan tertentu.  Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa Qur'an adalah satu-satunya kitab agama di muka  bumi ini yang menyatakan " menikah hanya dengan satu pasangan '. Konteks kalimat tersebut adalah dipetik dari ayat Al Quran Surat An Nisa ayat 3:  "Menikahlah dengan perempuan pilihan Anda, dua, atau tiga, atau empat, tetapi jika kamu takut  kamu tidak akan mampu menghadapi adil (d...