Skip to main content

Hukum musik

HUKUM MUSIK



Dr. Zakir Naik:
Ada banyak pendapat yang mengupas hukum tentang musik, apakah boleh atau tidak.
Dalam Al-Qur’an tidak ada ayat yang melarang musik secara tegas, tetapi ada isyarat.
Allah Subhanau Wa Ta’la berfirman dalam Surat Lukman [31] ayat 6:
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”
Berdasarkan ayat ini, banyak ahli tafsir, termasuk penafsiran sahabat Ibnu Mas’ud, mengatakan perkataan yang tidak berguna (Lahwal hadits) ini maksudnya adalah nyanyian dan alat musik.
Terkait larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang musik, bisa kita dapatkan dalam beberapa hadits. Jika telah jelas ada larangan dari Rasulullah, maka tidak ada keraguan akan keharamannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sungguh benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik.” (Sahih Al Bukhari volume 7 Book of Drinks Hadith 5590)
Hadits ini menyebutkan bahwa kelak akan ada yang menghalalkan beberapa hal. Dan kita telah tahu bahwa khamr hukumnya haram, kita sudah tahu zina itu haram. Karena alat musik disebutkan bersama-sama dengan hal-hal yang diharamkan tersebut, itu artinya Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam mengHARAMkannya.
Tetapi ada sebagian orang yang tetap menghalalkannya, kita tahu ada beberapa ulama kontemporer yang memBOLEHkan.
Dari hadits ini secara jelas mengatakan bahwa alat musik itu HARAM.
Tetapi ada hadits shahih lainnya yang membolehkan alat musik tertentu, yaitu duff (rebana).
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri acara pernikahan, beliau datang dan berkumpul bersama para sahabatnya. Kemudian datang dua orang anak kecil perempuan yang memainkan rebana. Mereka menyebutkan kebaikan para sahabat yang telah wafat di medan jihad (dalam perang Badar), ketika salah satunya menjanjung Nabi (mengatakan bahwa Rasulullah mengetahui tentang hari esok) Rasulullah berkata: “Tinggalkanlah ucapan tersebut, ucapkan saja yang tadi kau katakan.” (Sahih Al Bukhari volume 5 Book of Maghaazi Hadith 4001)
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang mereka memainkan rebana.
Dalam hadits lain (Sahih Al Bukhari volume 2 Book of ‘Eidain Hadits 987), yang diberitakan oleh ‘Aisyah radhiallaahu anha, Aisyah berkata:
“Ada dua orang anak perempuan yang bermain rebana sambil bernyanyi. Ketika Abu Bakar radhiallaahu anhu melihatnya, beliau menyuruh mereka berhenti. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar: “Biarkanlah mereka melakukannya, karena sesungguhnya ini adalah hari raya.”
Pada hadits yang lain (Sahih Al Tirmidhi Book of Manaaqib Hadith 3690):
Ada seseorang yang berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Aku telah bernadzar kepada Allah, jika anda (Rasulullah) kembali dalam keadaan selamat, aku berjanji akan memainkan rebana.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Jika engkau bernadzar maka lakukanlah, jika belum maka jangan engkau lakukan.”
Dari semua hadits tersebut mengindikasikan bahwa alat musik secara umum haram, kecuali rebana, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkannya dalam situasi tertentu.
Syaikh Utsaimin berkata: Menabuh duff pada hari-hari resepsi pernikahan itu boleh atau sunnah, jika hal itu dilakukan dalam rangka I’lanunnikah (menyiarkan pernikahan).
Menabuh duff yang dimaksud adalah alat yang dikenal dengan nama rebana, yaitu yang tertutup satu bagian saja, karena yang tertutup dua bagian (lubang)nya disebut thablu (gendang). Yang ini tidak boleh, karena tergolong alat musik, sedangkan semua alat musik hukumnya haram, kecuali ada dalil yang mengecualikannya, yaitu seperti rebana untuk pesta pernikahan.
(Al-Fatawa ASy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram)

Comments

Popular posts from this blog

Lembaga syariah solusi menekan kredit macet

bahaya kredit macet ketika ekonomi loyo beberapa media kembali memberitakan rasio kenaikan NPL atau non performing loan alias kredit macet, sebut saja: - Tempo.co pada 13 september 2019 menerbitkan bahwa NPL pada KPR tumbuh 36,4% sepanjang periode berjalan (year-to-date) menjadi Rp 4,3 triliun - Tempo.co pada 4 oktober 2019 kembali menerbitkan dalam artikelnya bahwa kredit macet perbankan naik menjadi 2,60% pada agustus 2019 lalu, dari yang sebelumnya pada juni 2019 berada diangka 2,50% - CNBC Indonesia pada 10 oktober 2019 berdasarkan data OJK pada risiko di industri peer-to-peer (p2p) lending agustus 2019, TMP90 atau tingkat wanprestasi pinjaman selama 90 hari meroket naik pada rasio 3,06% tembus Rp 322,82 miliar walaupun kenaikan NPL ini oleh sebahagian kalangan masih dianggap wajar karena masih dibawah rasio angka 5% bagi perbankan, tetapi dengn situasi perekonomian yang sedang berlangsing saat ini, perlu adanya kewaspadaan agar kenaikan ini tidak menjadi momok yang...

Tips merawat sepatu kulit

Hampir setiap orang dewasa pastinya sangat menyenangi sepatu berbahan kulit. Selain keren, pertimbangan utama lainnya ketika hendak membeli sepatu berbahan kulit adalah tingkat keawetannya yang tahan lama dibandingkan sepatu dengan bahan selain kulit. Namun tahukan bahwa keawetan sepatu kulit dapat di lihat dari bagaimana cara kita merawatnya. Berikut adalah tips merawat sepatu kulit yang telah dirangkum dari berbagai sumber: Sepatu kulit Max Baren's ditoko toserba selamat sukabumi 1. Hindari Sepatu Kulit terlalu lembap. Gunanya adalah agar sepatu kulit tidak di tumbuhi jamur, karenanya sangat di sarankan untuk menyimpan sepatu dalam box atau dus sepatu dengan suhu ruangan yang tidak terlalu panas atau dingin serta terdapat lubang bulat pada dus yang berguna sebagai sirkulasi udara/ suhu dalam dus sepatu. 2. Tembahkan Gel Silika ketika menyimpan sepatu. Gel silika pada sepatu berguna untuk menyerap kelembapan dan cairan partikel dari ruang yang berudara/bersuhu. Silika gel juga mem...

Kenapa harus berusaha jika takdir sudah ditentukan?

  Setiap individu tentunya mengidamkan sebuah kehidupan yang baik dan bahagia bukan?  Juga bukankah setiap pelaku usaha tentunya menginginkan untung yang luarbiasa!!! Berusaha sudah sepatutnya menjadi metode wajib guna terhindar dari resiko keterpurukan. Kendatipun takdir rezeki, ajal, amal dan kecelakaan atau kebahagiaan telah Allah 'Azza wa jalla tetap kan sebelum kita lahir ke dunia, sebagaimana telah diberitahukannya kepada kita lewat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: "Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diu...