Macam-macam investasi dan hukumnya dalam islam

 


Investasi merupakan sistem pengembangan nilai dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan atau manfaat dimasa mendatang, investasi juga merupakan sebuah strategi terbaik yang sering di lakukan untuk mendapatkan kebebasan finansial.
Banyak pilihan investasi yang bisa di lakukan setiap orang, sebagai hamba yang taat kepada Allah 'Azza wa jalla ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu jenis investasi dan hukumnya dalam aturan islam.

1. Investasi dalam bentuk surat berharga

1.1 saham
Saham merupakan tanda penyertaan modal perorangan atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau perseroan terbatas dengan konsekwensi untung dan rugi sesuai porsi jumlah saham yang di miliki, saham terbagi menjadi dua:

  . Commond stock (saham biasa)
Adalah surat berharga dalam bentuk piagam atau sertifikat yang memberikan pemegangnya bukti atas hak-hak dan kewajiban menyangkut andil kepemilikan dalam hal keuntungan dan kerugian suatu perusahaan.
Saham ini di perjual belikan di pasar saham dengan harga yang ditentukan oleh emiten.
Hukum membeli saham ini adalah HALAL dengan syarat:
- Perusahaan yang menerbitkan saham bukanlah perusahaan yang bergerak di industri yang di haramkan oleh syariat islam seperti bergerak di industri ribawi dan industri barang haram lainnnya (alkohol, rokok, daging babi, perjudian, MLM, dll).
- Perusahaan yang menerbitkan saham tidak melakukan pembiayaan modal berupa pinjaman riba dari bank konvensional karena walaupun bergerak di industri yang halal tetapi dengan melakukan pembiayaan modal berupa pinjaman riba dari bank konvensional merupakan dosa yang di tanggung oleh pemilik perusahaan dalam hal ini adalah pemilik saham.

  . Freferen stock (saham istimewa)
Dinamakan saham istimewa karena saham ini memiliki hak khusus bagi yang memilikinya seperti:
- hak prioritas dalam pembagian dividen serta ketika terjadi likuidasi
- hak bunga atau persentase tetap yang tertera pada sertifikat deviden
- dsb
persentase tetap dalam pembagian deviden maupun hak prioritas ketika terjadi likuidasi merupakan jaminan atas keselamatan modal pemegang saham dan ini sama seperti akad pinjaman.
didalam akad pinjaman, modal kreditur terjamin walaupun perusahaan tersebut mengalami kerugian bahkan likuidas.
Seharusnya kreditur tidak memiliki hak mendapatkan laba dari perusahaan karena haknya hanya sebatas pokok harta yang dipinjamkannya saja.
Tetapi didalam saham preferen adanya persentase tetap ketika pembagian deviden dan prioritas pengembalian modal ketika terjadi likuidasi telah menjelaskan bahwa saham freferen ini adalah akad pinjaman yang dikembalikan plus manfaat ke istimewahannya yang jika di hitung nilainya akan melebihi nilai pokok utang, ini termasuk kedalam RIBA.
Hukum memiliki saham ini adalah HARAM.

1.2 Obligasi
Merupakan dokumen bermatrai sebagai tanda utang perusahaan kepada pemilik obligasi (kreditur) disertai jaminan yang dapat di jual jikalau emiten gagal bayar ketika jatuh tempo.
Dokumen ini diterbitkan perusahaan (emiten) ketika membutuhkan modal besar untuk mengembangkan usaha dan pemilik obligasi mendapat bunga tetap baik perusahaan mendapat keuntungan atau mengalami kerugian.
Dari penjelasan ini jelasalah bahwa obligasi adalah akad utang berbunga yang dikembalikan melebihi nilai pokok utang.
HARAM hukumnya berinvestasi pada instrument ini.

“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” (Lihat Al Majmu’ Al Fatawa, 29/533; Fathul Wahaab, 1/327; Fathul Mu’in, 3/65; Subulus Salam, 4/97)"

1.3 Reksadana
Reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat (pemodal) untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Dalam kata lain reksadana adalah sebagai lembaga intermediasi yang membantu masyarakat pemodal dalam menempatkan modalnya.
Pada prakteknya status masyarakat (pemodal) hanyalah mendapat bukti kepemilikan yang berupa unit penyertaan modal, bukan kepemilikan atas unit usaha yang dikelola oleh emiten padahal sejatinya akad investasi adalah akad mudharabah antara pemilik usaha dengan pemilik modal.
ketika terjadi kerugian, masyarakat (pemodal) diminta bertanggung jawab atas resiko kerugian sebesar persentase modal yang mereka sertakan sementara pihak reksadana berhak mendapat persentase keuntungan dari aktiva bersih sebagai upah. Hal semacam ini dalam islam adalah akad yang tidak adil dan mengandung undur GHARAR.

1.4 Sukuk
Sukuk adalah surat berharga yang merepresentasikan kepemilikan aset oleh investor lewat penerbitan surat utang dengan berbasiskan syariah yang  diterbitkan oleh negara, perusahaan BUMN, maupun swasta.

Pada perakrek nya Sukuk ini sama seperti jual beli wafa' yaitu jual beli bersyarat apabila penjual mengembalikan uang si pembeli maka pembeli harus mengembelikan barang  tersebut dan selama uang belum di kembalikan maka pembeli berhak memanfaatkan barang tersebut.
Mayoritas para ulama dari maliki, syafi'i, hanbali, dan sebagian ulama mazhab hanafi meng-HARAM-kan jual beli ini karena hakikat jual beli ini adalah pinjam meminjam yang mendatangkan manfaat yang merupakan pengelabuan RIBA.
Karenanya akad ini tidak di benarkan syariat
(Journal Islamic Fiqh Council, edisi VII, Jilid 3, hal 9.)

2. Investasi dalam bentuk uang

2.1 forex
Foreigh exchange atau forex adalah perdagangan kurs mata uang asing. (Seperti yang kita ketahui, nilai mata uang asing selalu naik-turun setiap beberapa waktu tertentu), Untuk melakukan trading jenis forex, kamu bisa melakukan penukaran uang di money changer secara langsung (offline) maupun online dengan mendeposit sejumlah uang terlebih dahulu.
Keuntungan yang didapatkan dari trading forex tergantung nilai pertukaran mata uang asing dengan mata uang yang kita inginkan.
dikarenakan mata uang termasuk kedalam barang ribawi layaknya emas dan perak maka hukum forex ini tergantung dari sistem pertukaan yang di lakukannya, jika dilakukan secara online artinya serah terima tidak berlangsung tunai pada majelis akaini bertentangan dengan kaidah pertukaran mata uang yang di samakan dengan emas dan perak yaitu
"Setiap barang yang jenis dan ilatnya sama maka boleh ditukarkan dengan berdasar pada dua syarat; yaitu sama banyaknya dan tunai."

2.2 Deposito
Adalah sertifikat bukti kepemilikan simpanan pada bank penerbit disertai kesepakatan tambahan bunga pada tanggal penarikan deposito.
Dalam pandangan islam deposito adalah pinjaman berbunga dan HARAM hukumnya bagi setiap muslim.

3. investasi logam mulia
Adalah investasi yang dilakukan dengan cara membeli logam mulia seperti emas atau perak yang  bertujuan:
1. Mendapat nilai tambah dari selisih kenaikan harga jangka panjang.
2. Sebagai tabungan masa depan dengan cara memperbanyak gramase secara berkala.
4. untuk menyelamatkan nilai mata uang dari inflasi.

Imvestasi ini biasanya dilakukan melalui 2 cara, yaitu:
1. Melakukan pembelian langsung
Dengan cara membeli langsung logam mulia baik itu berupa perhiasan ataupun batangan di toko emas dan tempat penjualan logam mulia lainnya.

2. Tabungan emas
Adalah bentuk layanan penitipan saldo emas dengan minimal setelah order cetak adalah 0,1 gram setelah transaksi cetak agar rekening tabungan emas tetap aktif.
Sederhananya, seseorang nasabah bisa menyetorkan uang tunai dalam jumlah berapa pun yang nantinya akan dikonversi ke dalam gram emas batangan sesuai dengan harga terbaru emas 24 karat yang berlaku.

Saldo emas yang terkumpul di rekening tersebut, nantinya bisa dicairkan menjadi uang tunai atau dicetak menjadi emas batangan fisik berdasarkan harga emas logam mulia yang berlaku. (kompas.com)

3. Trading online setara emas
Yaitu aktifitas jual beli emas yang dilakukan secara online atau perdagangan secara virtual tanpa melibatkan perpindahan aset secara fisik sehingga bebas biaya penyimpanan dan transportasi. (mifx.com)

Tinjaun hukum islam dalam jual beli emas:
Emas merupakan jenis logam mulia yang di jadikan barometer alat tukar hampir di seluruh dunia, didalam islam pertukaran emas di atur berdasarkan kaidah barang ribawi yaitu
"Setiap barang yang jenis dan ilatnya sama maka boleh ditukarkan dengan berdasar pada dua syarat; yaitu sama banyaknya dan tunai."

Sehingga dari ketiga jenis investasi logam mulia di atas jelaslah bahwa hanya jenis nomor 1 yang memenuhi syarat kehalalan inevstasi emas karena sesuai dengan kaidah:
"Setiap barang yang jenis dan ilatnya sama maka boleh ditukarkan dengan berdasar pada dua syarat; yaitu sama banyaknya dan tunai."

4. Investasi dalam bentuk properti
Yaitu jenis investasi dengan cara membeli sebidang tanah atau properti dengan tujuan mendapatkan kenaikan harga di kemudian hari.
Investasi ini sama halnya dengan emas, sifatnya jangka panjang.
Namun yang perlu di perhatikan adalah ketika hendak membeli proeperti dengan cara KPR, harus benar benar dipelajari mekanismenya supaya terhindar dari bahay RIBA

BAHAYA TRANSAKSI KPR

5. Investasi pengembangan diri
Mengasah diri agar lebih berkembang dan siap menghadapi berbagai persoalan merupakan sebuah investasi yang tak ternilai.
Pasalnya seorang manusia lebih cenderung kepada kebodohan ketika diri hanya dibiarkan begitu saja tanpa adanya proses pengembangan, dan proses pengembangan ini hanya bisa berjalan ketika kita memaksa diri sendiri untuk berkembang secara perlahan.
Menjadi lebih baik bukan lah sebuah pilihan, melainkan adalah sebuah kewajiban.

6. Investasi akhirat
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggal, mereka kekal di dalamnya, mereka tidak ingin berpindah dari padanya.” (QS. Al Kahfi: 107-108)

Investasi akhirat adalah amal saleh yang di rahmati oleh ALLAH 'AZZA WA JALLA, sementara Melihat wajah Allah di akhirat kelak, itulah kenikmatan yang paling besar dan istimewa dari kenikmatan lainnya.

Dengan melakukan amal saleh sesuai tuntunan Al-Quran & Sunnah yang di ridhoi oleh Allah maka kita telah melakukan sebuah investasi untuk akhirat kita, berharap Allah 'Azza wa Jalla merahmati amalan- amalan kita semasa didunia hingga menjadikan kita sebagai orang- orang yang beruntung.


Allahu'alam

Referensi:
Harta Haram Muamalat Kontemporer