Perbedaan sistem RIBA, LABA, dan non-LABA

Bagi sebahagian masyarakat mungkin ada yang kurang begitu perduli tentang sistem RIBA, LABA, dan non-LABA. bahkan bisa mungkin tidak penting bagi mereka yang kurang perduli akan haramnya harta RIBA, tetapi bagi yang memang perduli, karena menyangkut status hartanya apakah jatuh kepada haram atau halal saat berniaga..

Sedikit kami ingin menyajikan perbedaan dari sistem tersebut,

1.Sistem RIBA
adalah sistem pertukaran barang yang illat (sebab hukum) dan jenisnya sama, ketika;
1.1 nilai tukarnya berbeda walau tunai atau tidak tunai tetapi karena illat dan jenisnya sama, maka itu RIBA. seperti;

1.1.1 pada sistem pinjaman RIBA.
Contoh;
- hutang 1000 dibayar 1100 itu sama dengan menukarkan uang 1000 dengan uang 1000+100 secara tidak tunai.
-denda keterlambatan bayar termasuk riba karena menambah nominal jumlah yang harus di bayar dari jumlah hutang di awal akad. Dsb

1.1.2 pada sistem transaksi jual-beli RIBA.
contoh;
-Menukar 100 gram emas baru dengan 200 gram emas usang dengan cara tunai ataupun tidak.

-Menukar Rp. 10.000, kertas dengan Rp. 9.800, logam dengan cara tunai ataupun tidak. Dsb




1.2 nilai tukarnya sama namun tidak tunai karena illat dan jenisnya sama tetap ini juga RIBA. seperti;

- Menukar 1 USD, dengan IDR Sekitar Rp. 13 524.31 (kurs USD ke IDR per-20mei2017) dengan cara tidak tunai.Dsb

"Ada atau tidaknya Salisih keuntungan yang didapat, cara diatas adalah RIBA dengan status HARAM."


2.sistem LABA
Adalah sistem pertukaran
dengan adanya keuntungan dan hanya terjadi pada jual beli. Ketika;
2.1. Pertukaran yang illatnya sama namun jenisnya berbeda dengan syarat harus tunai. Contoh;

-emas baru 1gr atau uang Rp 400.000 di tukar dengan perak baru 10gr dengan syarat tunai.

-Menukar 1 USD dengan Rp.13000 tunai.

2.2 Pertukaran yang illat dan jenisnya berbeda, Tunai atau tidak tunai, (ini seperti jual-beli yang berada di masyarakat). Contoh;

-Uang Rp 200.000 ditukar dengan beras 25kg boleh tunai ataupun tidak tunai lalu beras tersebut di tukar kembali kepada pihak lain seharga Rp 230.000 (laba 30.000).

"Selisih dari nominal adalah keuntungan/laba dan halal."

3.sistem non-LABA tanpa RIBA
adalah sistem pertukaran barang yang illat (sebab hukum) dan jenisnya boleh sama/ tidak, namum tidak boleh mengambil keuntungan (LABA) karena bisa terjerumus kedalam RIBA. Seperti;
3.1 Rahn (Gadai)
3.2 hiwalah (pemindahan utang)
3.3 kafalah (jaminan)
3.4 Qord (pinjaman)

"Jika sistem tersebut ditarik keuntungan/ laba maka hukumnya RIBA namun jika tidak hukumnya halal."

Demikian sedikit perbedaan mendasar sistem tersebut.
Wallahu'alam.

Referensi:
- QS.AlBaqarah: 275
- Fiqh Perbankan Syariah:
Pengantar fiqh muamalat dan
aplikasinya dalam ekonomi modern
Oleh:
DR. Yusuf Al DR. Yusuf Al Subaily
Dosen P Dosen Pasca Sarjana Universitas Islam Imam Muhammad Saud, Riyadh
Alih Bahasa: Erwandi Tarmizi, MA
Mahasiswa S3 Fakultas Syariah Universitas Islam Imam
Muhammad Saud.