bukan menjadi hal yang aneh ketika barang gadai yang bertujuan sebagai jaminan dari piutang, di manfaatkan oleh si pemberi pinjaman.
padahal taukah bahwa sebenarnya hal itu adalah terlarang karena berbagai alasan,
berikut alasan kenapa memanfaatkan barang gadai adalah haram:
1. Gadai adalah jaminan dari akad hutang.
akad gadai biasanya terjadi ketika hendak mengadakan suatu transaksi hutang, dimana fungsi dari gadai itu sendiri adalah sebagai jaminan bila suatu saat terjadi sesuatu pada harta si pemberi pinjaman seperti kredit macet, dll maka barang gadailah yang pertama kali di jual sebagai penutup hutang, dan jika harga barang gadai lebih mahal dari total sisa hutang, maka wajib dikembalikan pada kreditur.
"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (utang), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan gadaian berupa baju besi” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603).
karenanya barang gadai bukanlah hak si pemberi pinjaman melainkan barang milik kreditur sebagai jaminan dan titipan yang harus di jaga dengan baik sebelum dikembalikan.
2. Memanfaatkan barang gadai adalah riba
seperti telah dijelaskan diatas bahwa akad gadai merupakan jenis dari akad hutang, untuk itu pemanfaatan barang gadai adalah termasuk keuntungan yang di dapat dari akad pinjaman. sedangakan keuntungan dari akad pinjaman/ kredit adalah Riba.
"Bila seseorang memberi pinjaman 1000 keping uang emas dan ia mensyaratkan agar peminjam memberikan barang gadaian sebagai jaminan dan pemberi pinjaman mensyaratkan boleh menggunakan barang tersebut, maka persyaratan tersebut tidak sah, karena ia mendapat keuntungan dari uang yang ia pinjamkan". (As Syafi'i, Al Umm, jilid III, hal 159).
berikut beberapa syarat haramnya mendapat keuntungan dari akad pinjamanan apa bila:
- keuntungan yang terpisah dari akad.
jika keuntungan itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari akad pinjaman maka halal hukumnya seperti seorang kreditur membayar tepat waktu hutangnya sampai lunas, ini menyebabkan selamatnya harta si pemberi pinjaman hingga timbul rasa saling percaya antara kedua belah pihak dan terjadinya saling silaturahmi merupakan keuntungan bagi kreditur dan pemberi pinjaman.
berbeda jika keuntungan tersebut terpisah dari akad dalam artian merupakan akad tambahan, seperti pemanfaatan barang gadai oleh pemberi pinjaman.
barang gadai tersebut adalah titipan kreditur sebagai jaminan atas hutangnya. walaupun saling ridho tetap saja pemanfaatan barang gadai oleh pemberi pinjaman adalah terlarang, karena ketika akad hutang tersebut telah lunas, dari pihak pemberi pinjaman sesungguhnya ia telah untung karena harta yang dikembalikan oleh kreditur adalah utuh sementara ia telah bebas memanfaatkan barang gadai. artinya jumlah pengembalian harta miliknya bertambah yaitu hartanya yang telah kembali + fasilitas dari barang gadai.
pemanfaatan barang gadai ini bukanlah bagian dari akad gadai.
sehingga pertambahan berupa pemanfaatan gadai yang terpisah dari akad tersebut adalah keuntungan yang berstatus RIBA.
- keuntungan hanya dinikmati oleh si pemberi pinjaman.
ketika akad hutang justru hanya menguntungkan si pemberi pinjaman layaknya pemanfaatan barang gadai, yang itu artinya ia sebagai pemberi pinjaman mendapat pengembalian harta miliknya + fasilitas dari barang gadai.
yang mana telah dijelaskan bahwa pemanfaatan barang gadai ini bukanlah bagian dari akad gadai.
sementara kreditur telah rugi karena ia harus membayar hutangnya ditambah secara suka rela barang yang ia gadaikan dimanfaatkan oleh si pemberi pinjaman.
maka ini RIBA namanya.
- keuntungan bersyarat diawal akad
seperti persyaratan penggunaan barang gadai selama masa hutang belum lunas.
adalah merupakan persyaratan yang batil karena pemanfaatan barang gadai bukanlah bagian dari akad gadai, sehingga persyaratan ini merupakan RIBA.
"Bila seseorang memberi pinjaman 1000 keping uang emas dan ia mensyaratkan agar peminjam memberikan barang gadaian sebagai jaminan dan pemberi pinjaman mensyaratkan boleh menggunakan barang tersebut, maka persyaratan tersebut tidak sah, karena ia mendapat keuntungan dari uang yang ia pinjamkan". (As Syafi'i, Al Umm, jilid III, hal 159).
- sebagai fasilitas/ hadiah sebelum lunas
"apabila seseorang diantaramu memberikan pinjaman, lalu yang menerima pinjaman memberikan hadiah kepadamu atau meminta untuk menaiki kendaraannya, maka janganlah engkau menaikinya dan jangan terima hadiahnya. kecuali (pemberian hadiah tersebut) telah berlangsung antaramu dengannya sebelum engkau berikan dia pinjaman". (HR. Ibnu Majah. Derajat hadis ini dinyatakan hasan oleh Iman suyuti).
memberikan izin kepada si pemberi pinjaman untuk menggunakan barang gadai merupakan persyaratan yang batil mengingat Nabi shallallahu'alihi wa sallam melarang hal tersebut.
3. Termasuk perbuatan zalim
"dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih". (QS An-Nisaa: 161)
apanamanya ketika akad pinjaman yang seharusnya dijadikan ajang tolong menolong serta saling menjaga harta sesama pembuat akad, harus ternodai dengan praktek RIBA?
sungguh ini lah urgensinya setiap muslim agar semangat belajar untuk memahami perkara harta haram sesuai ilmu-ilmu syar'i karena sesungguhnya RIBA adalah perbuatan zalim orang-orang jahil yang tidak faham dan perduli akan ilmu syar'i.
"setiap pinjaman yang memberikan manfaat adalah RIBA". (Dianggap sebagai kaidah fikih karena ini adalah hadis dhaif tetapi maknanya shahih yang diriwayatkan oleh beberapa sahabat) [Tuhfatul Muhtaj 5/47].
Referensi:
- Al Qur'an
- harta haram muamalat kontemporer