Beda antara selingkuh dan poligami

"Poligami adalah dimana seseorang memiliki lebih dari satu orang pasangan, entah itu pria memiliki lebih dari satu pasangan wanita (pologini) atau wanita memiliki lebih dari satu pasangan pria (poliandri)."


Baca:  Poligami

Syariat islam hanya membolehkan praktek poligini,namun tidak untuk poliandri.. alasan kenapa poliandri dilarang, insyaAllah akan saya share di tulisan selanjutnya..

Dalam pandangan masyarakat, salah satu jenis poligami ini, yaitu poligini sangatlah buruk citranya. bahkan di sama kan dengan tindakan selingkuh yang dzalim, padahal kedua perbuatan tersebut sangatlah berbeda jauh, berikut saya coba jelaskan perbedaannya;




1. Poligini terdapat dalam yang menjelaskannya dalam QS.An-nisa[4]:3, Berbeda dengan selingkuh yang tidak terdapat dalil bahkan tidak terdapat alasan pengecualiannya sekalipun.

2. Poligini dilakukan jika dalam keadaan merasa mampu untuk adil dan ada persetujuan istri pertama sementara selingkuh dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri pertama bahkan tidak jarang hanya jadi ajang pelarian.

3. Dalam poligini, wanita mendapatkan haknya masing-masing termasuk dalam hak pembagian harta, berbeda dengan selingkuh yang tidak mendapat hak sedikitpun.

4. Pada poligini Setiap istri mendapat giliran bermalamnya dengan adil, sedangkan pelaku selingkuh terkadang si pelaku harus berbohong kepada istri pertama untuk bermalam dengan wanita selingkuhnya.

5. Prihal pembagian harta saat berpologini, diatur seadil-adilnya berdasarkan kebutuhan para istri, lain halnya dengan selingkuh terkadang berbagi dengan istri baru secara diam-diam.

6. Dalam islam, Poligini mengangkat derajat wanita, sementara selingkuh termasuk perbuatan dzalim kepada wanita.

7. Poligini bukanlah sebuah syarat melainkan sebuah pengecualian, sementara perselingkuhan merupakan kezaliman yang melanggar tanggung jawab.

"Boleh di tambahkan bila ada yang kurang."

Semoga dapat sedikit memperbaiki citra poligini yang sangat buruk di sebahagian mata masyarakat.
Perlu di pahami juga bahwa,

"seorang ulama yang menfatwakan bahwa poligini itu "MUBAH/BOLEH", tidak berarti beliau harus/akan beristri lebih dari satu."

"Seorang vegetarian yang tidak memakan daging tidak boleh menyebut bahwa semua daging itu haram dengan alasan vegetariannya. tapi katakan lah daging yang di halalkan oleh islam itu boleh di makan namun seorang vegetarian kurang suka makan daging."

"Wanita yang tidak mau di poligini itu sangat lah wajar, tetapi tetap saja ia harus menyetujui/mengatakan bahwa poligini itu MUBAH karena itu sudah menjadi dasar hukumnya terdapat dalam QS.ANNISA[4]:3."

"menempatkan syariah pada hukumnya itu lebih adil di bandingkan mengikuti nafsu belaka,"

Wallahu'alam..