Tak banyak orang yang tidak tau bahwa ketika mereka hendak menukar uang lembaran dalam bentuk uang recehan dapat menjerumuskan mereka kedalam riba. Contohnya adalah: Apabila si A memiliki 1 lembar uang 100.000 rupiah dan menukarkannya kedalam uang pecahan, misalkan 10 lembar uang 10.000 rupiah kepada si B. Sebenarnya hukum asal dari pertukaran tersebut adalah tidak riba, namun kasusnya akan menjadi berbeda ketika pecahan uang lembaran yang di miliki si B hanyalah 9 lembar uang 10.000 rupiah saja alias 90.000 rupiah, dan sisa 10.000 rupiah kekurangannya akan di berikan si B kepada si A dalam waktu kurang dari 24-jam dengan alasan tidak ada uang pas atau sebagainya. Kasus seperti ini sebenarnya sering terjadi terutama dilingkungan pertokoan yang menggunakan kasir, ketika seorang hendak menukarkan uangnya kepada kasir. karena tidak ada uang pas untuk pihak penukar, tidak jarang pihak kasir memberikan sebagian uang penukaran terlebih dahulu dan sisanya akan di berikan nanti setelah kasir m...