Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2016

Poligami

Definisi Poligami Poligami merupakan suatu sistem perkawinan dimana seseorang memiliki lebih dari satu  pasangan. Poligami dapat dibagi menjadi dua kategori.  Salah satunya adalah poligini di mana seorang pria menikah lebih dari satu wanita,  dan yang lainnya adalah poliandri, dimana seorang wanita menikah dengan lebih dari satu orang pria. Dalam Islam,  poligami diperbolehkan dalam  batasan tertentu, sedangkan poliandri benar-benar diharamkan. 1. mengapa seorang pria diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri? Qur'an mengizinkan poligami dalam batasan tertentu.  Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa Qur'an adalah satu-satunya kitab agama di muka  bumi ini yang menyatakan " menikah hanya dengan satu pasangan '. Konteks kalimat tersebut adalah dipetik dari ayat Al Quran Surat An Nisa ayat 3:  "Menikahlah dengan perempuan pilihan Anda, dua, atau tiga, atau empat, tetapi jika kamu takut  kamu tidak akan mampu menghadapi adil (d...

Hikmah hijab dan berjilbab

Hijab mencegah pelecehan Alasan mengapa Hijab disyariatkan bagi perempuan telah disebutkan Al-Qur'an dalam ayat-ayat berikut dari Surah Al-Ahzab: "Hai Muhammad! Katakanlah kepada istri-istri dan anak-anak perempuanmu, dan para perempuan yang beriman bahwa mereka harus mengenakan pakaian luar mereka di depan orang-orang lain (ketika di luar); hal ini akan memberikan kenyamanan bagi mereka (seperti itu) dan tidak mendapatkan gangguan. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [Al-Qur'an 33:59] Al Qur'an menyatakan bahwa Hijab dianjurkan bagi para wanita sehingga mereka diakui sebagai wanita yang sopan dan hijab juga akan mencegah mereka dari gangguan berupa pelecehan seksual. Status perempuan dalam Islam sering menjadi sasaran serangan di media sekuler. 'Jilbab' atau busana Muslim dikutip oleh banyak orang sebagai contoh dari 'penaklukan' wanita di bawah hukum Islam. Sebelum kita menganalisis alasan di balik diamanatkannya 'jil...

Hukum musik

HUKUM MUSIK Dr. Zakir Naik: Ada banyak pendapat yang mengupas hukum tentang musik, apakah boleh atau tidak. Dalam Al-Qur’an tidak ada ayat yang melarang musik secara tegas, tetapi ada isyarat. Allah Subhanau Wa Ta’la berfirman dalam Surat Lukman [31] ayat 6: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” Berdasarkan ayat ini, banyak ahli tafsir, termasuk penafsiran sahabat Ibnu Mas’ud, mengatakan perkataan yang tidak berguna (Lahwal hadits) ini maksudnya adalah nyanyian dan alat musik. Terkait larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang musik, bisa kita dapatkan dalam beberapa hadits. Jika telah jelas ada larangan dari Rasulullah, maka tidak ada keraguan akan keharamannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh benar-benar akan ada di kalanga...

Jual beli murabahah

Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Dewasa ini berkembang dalam skala besar lembaga keuangan berlabel syariat dengan menawarkan produk-produknya menggunakan istilah-istilah berbahasa Arab. Banyak masyarakat bingung dengan istilah-istilah tersebut dan ragu, apakah semua produk tersebut benar-benar jauh dari pelanggaran terhadap syariat, ataukah hanya rekayasa semata? Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini, maka dalam rubrik fikih kali ini kami angkat salah satu produk tersebut ditinjau dari fikih Islam. Istilah jual beli Murabahah (Ba`i al-Murabahah) banyak diusung lembaga keuangan tersebut sebagai bentuk dari financing (pembiayaan) yang memiliki prospek keuntungan cukup menjanjikan. Sehingga hampir semua lembaga keuangan syari’at menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modalnya. NAMA LAIN JUAL BELI MURABAHAH Jual beli Murabahah yang dilakukan lembaga keuangan syariat ini dikenal dengan nama-nama sebagai berikut:  1. Al-Murabahah lil-Âmir bi asy-Syira`. 2. Al-M...