Wadi’ah (Titipan) A. PENGERTIAN Akar kata dari Wadiah adalah wada’a yang artinya menitipkan sesuatu kepada seseorang. Akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang/uang tersebut. 1. Secara bahasa Ada 2 makna : Ma wudi’a ‘inda ghair malikihi layahfadzahu : Sesuatu yang ditempatkan bukan pada pemiliknya supaya dijaganya, berarti bahwa al-wadi’ah ialah memberikan. Qabiltu minhu dzalika al-mal liyakuna wadi’ah ‘indi : seperti seseorang berkata “auda’tuhu” artinya aku menerima harta tersebut darinya. Maka secara bahasa al-wadi’ah memiliki 2 makna yaitu memberikan harta untuk dijaganya dan pada penerimaannya (I’tha’u al-mal liyahfadzahu wa fi qabulihi). (Al-Fiqh ‘ala mazahib al-‘arabah, Abdurrahman al-jazairi, 1417 H, hal. 248) 2. Secara istilah (fiqih). a. Menurut Syafi’iyah : Akad yang dilaksanakan untuk menjaga sesuatu yang dititipkan....